Show simple item record

dc.contributor.authorPUTU BISMA WIJAYA, 10912603
dc.date.accessioned2018-07-21T17:23:54Z
dc.date.available2018-07-21T17:23:54Z
dc.date.issued2013-02-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9298
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan implikasi diversi dalam penegakan hukum pidana terhadap anak dalam Undang-Undang Sistem peradilan Pidana Anak di Indonesia, juga dipergunakan untuk mengetahui mengapa kosep diversi dalam sistim peradilan pidana anak di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan perbuatan pengulangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan istilah penelitian doktrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang di anut sang pengonsep atau sang pengembangnya. Oleh karena itu penelitian hukum doktrinal difokuskan pada hukum tertulis, dalam hal ini peraturan perundang-undangan namun tidak menutup kemungkinan digunakan bahan hukum yang lain, seperti karya akademik yang dapat membatu untuk memperkaya tentang pengetahuan hukum itu sendiri. Hasil penelitian mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Studi tentang Diversi dalam Penyelesaian Anak yang Berhadapan dengan Hukum sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak) menunjukkan bahwa konsep diversi belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep diversi dapat di lihat dari dua sisi. Sisi positifnya yakni masalah yang dihadapi anak dapat diselesaikan di luar sistem peradilan, sehingga dapat terjaga harmonisasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, sedangkan sisi negatifnya adalah diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun dan bukan perbuatan pengulangan. Implikasi konsep diversi dalam penegakan hukum pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah adanya kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengadakan diversi, dan adanya pembatasan diversi yang harus dilaksanakan sehingga apabila aparat penegak hukum tidak melakukan diversi maka ia dapat dikenai sanksi pidana. Adanya batasan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan perbuatan pengulangan, hal tersebut sangat tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, seharusnya diversi tersebut batasannya adalah umur anak, yakni 18 (delapan belas tahun), karena anak pada usia tersebut masih dalam proses pencarian jati diri.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPidana Anaken_US
dc.subjectDiversi Anaken_US
dc.subjectUmur Anaken_US
dc.titleSISTIM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA (Studi tentang Diversi dalam Penyelesaian Anak yang Berhadapan dengan Hukum sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record