PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN
Abstract
Penelitian ini berjudul PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN
PEMBATALAN PERJANJIAN, dimana penelitian ini dilatarbelakangi Perkembangan dunia
usaha yang cepat ditandai dengan semakin meningkatnya usaha dibidang perekonomian.
Dalam hukum perjanjian Indonesia, suatu perjanjian dapat dibatalkan karena adanya cacat
kehendak (wilsgebrek) berdasarkan hang, haling dan bedrog ( pasal 132 1 KLTHPerdata),
disamping itu menurut perkembangan hukum yang dikembangkan lewat putusan badan
peradilan dikenal pula asas "penyalahgunaan keadaan" (undue influence).
Sedangkan permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian hi adalah :
1. Bagaimana akibat hukumnya apabila terjadi penyalahgunaan keadaan dalam
suatu perjanjian.
2. Sejauhmana klasula penyalahgunaan keadaan diterapkaan dalam putusan pengadilan
Kesepakatan merupakan unsur utama dalam suatu perjanjian karena sesungguhnya
sepakat ini yang merupakan pertemuan antara dua kehendak dimana kehendak pihak yang
satu mengisi dengan apa yang dikehendaki oleh pihak yang lain. Sepakat merukan
persesuaian kehendak, yaitu penawaran yang diakseptir oleh lawan janjinya. Perbedaan
penentuan mengenai saat lahirnya suatu perjanjian yang cenderung hanya berkisar pada saat
kapan suatu penawaran diterima, atau penawaran dikirimkan. Perbedaan ini selanjutnya
menimbulkan berbagai teori tentang lahirnya perjanjian, namun dalam ha1 ini yang lebih
penting adala bahwa kesepakatan yang dimaksud adalah pada sat diterimanya suatu
penawaran, bukan kesepakatan dalam pelaksanaan suatu perjanjian.
Pernyataan kehendak sebagai bentuk dari kesepakatan dari para pihak haruslah merupakan
perbuatan dari para pihak yang mampu secara sadar bertindak dengan tanggungjawab dan
bebas dalam mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat. Kualitas kesepakatan yang
dimanifestasikan dalam pemyataan kehendak ini akan menemukan kualitas dari perjanjian itu
sendiri. Suatu kesepakatan yang bukan didasarkan pada kehendak yang bebas akan
menimbulkan cacat dalam berkehendak.
Kesepakatan dimaksudkan agar kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu sepakat,
setuju, dan sia sekata mengenai hal-ha1 yang pokok dari perjanjian diadakan. Kesepakatan ini
disamping salah satu unsure syarat sahnya perjanjian juga merupakan salah satu asas
perjanjian, yaitu consesualitas, namun arti asas ini tidak hanya terbatas pada pengertian
sepakat saja, namun yang lebih luas adalah pengertian bahwa saat lahirnya suatu perjanjian
adalah sejak detik tercapainya kesepakatan tersebut.
Pengingkaran atas kesepakatan ini akan menimbulkan munculnya kehendak yang cacat
dalam berkehendak, ketentuan pasal 1321 KUH Perdata menyatakan tiada sepakat yang sah
apabila kesepakatan itu diberikan karena kekilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau
penipuan, didalam praktek seringkali terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak menunjukkan
asalah satu dari cacat kehendak yang klasik seperti kekilafan, penipuan dan paksaan, namun
tidak dapat juga dikatan, bahwa terjadinya pemyataan kehendak yang menyetujui perjanjian
itu tanpa cacat, ha1 seperti ini terjadi trutma dalam suatu perjanjian yang mana salah satu
pihak menderita kerugian financial yang besar, namun karena keadaan maka ia terpaksa
menutup suatu perjanjian. Kondisi seperti ini cenderung akan mudah terjadi apabilasalah satu
pihak mempunyai keunggulan terhadap pihak yang lain, baik keunggulan ekonomis maupun
psykologos, dan apabila salah satu pihak yang mempunyai keunggulan tersebut
memanfaatkannya untuk mendapatkan persetujuan atas klausul-klausul dalam perjanjian
maka pihak tersebut dapat dinyatakan telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan
Pennasalahan dalam penyalahgunaa keadaan ini adanya keunggulan pihak yang satu atas
pihak yang lain, keunggulan ini dapat bersifat ekonomi ataupun juga psykologis, dan dalam
kasus tertentu dapat pula terjadi pemanfaatan keunggulan ekonomis sekaligus psykologis,
dan apabila dilakukan penyalahgunaan keunggulan ini maka telah terjadi penyalahgunaan
keadaan.
Penyalahgunaan keadaan mempunyai dua unsure, yaitu :
1. Unsur kerugian bagi satu pihak
2. Unsur penyalahgunaan kesempatan bagi pihak yang lain.
Pemanfaatan kondisi atau keadaan pihak lain untuk memberikan sepakatnya atas suatu
perjanjian merupakan bentuk cacat dalam berkehendak, ha1 ini didasrkan pada pertimbangan
konstruksi kehendak yang cacat yaitu adanya kerugian dalam ha1 mana perjanjian itu
sebenarnya tidak ia kehendaki atau bahwa perjanjian itu tidak ia kehendaki terjadi dalam
bentuk yang demikian, sehingga penyalahgunaan ini cenderung mempengaruhi syarat-syarat
subyektif sahnya perjanjian, disamping didasrkan pada alas an yuridis yaitu ketentuan pasal
1338 ayat 3 KUH Perdata tentang asas keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam mengantisipasi pennasalahan ini telah
mengadopsi berbagai ketentuan moral yang dapat dipakai sebagai parameter bagi upaya
untuk menilai suatu perjanjian, yaitu pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan, "Suatu
kausul atau sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum." Ketentuan ini dapat ditafsirkan
bahwa is atau klausul suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,
moral dan keteriban umum, adalah wajib apabila undang-undang merupakan parameter
pertama, mengingat para pihak tidak dapat memasukan syarat-syarat atau ketentuanketentuan
yang bertentangan dengan hukum dalam perjanjian, ha1 ini karena hukum
mempunyai supremasi dan selalau dianggap bahwa ketentuan hukum merupakan bagian
integral dari perjanjian.
Collections
- Master of Law [1447]