INDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Abstract
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang Independen yang &lam
melaksanakun tugas dan fingsinya bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak-pihak lainnya. Secara struktural, Bank Indonesia berada diluar
pemerintahan sehingga &pat mengeliminir adanya intervensi terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari Pemerintah maupun
pihak lain. Dalam rangku pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dapat
melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi international, dan
lembaga international serta dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral,
baik atasa nama Bank Indonesia maupun mewakili Pemerintah. Independensi
&lam pelaksanaan tugas tercermin dari pelarangan bagi pihak lain untuk
melakukun segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan Tugas Bank
Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan atau mengabaikun segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam Undang-undang Bank Indonesia tujuan Bank Indonesia difohkun
pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang
rendah dan kestabilan nilai t u b mta uang (exchange rate stability).Dengan
stabilitas moneter tersebut, bank sentral &pat menciptakun dasar bagi
pengembangan tabungan (saving;),p enanaman modal (investment) sebagai dasar
pertumbuhan ekonomi (economic growth), kesempatan kerja Gful employment),
dan distribusi pendapan yang adil dan merata (equitable distribution of income).
Dinegara yang sedang berkembang belum berhasil membina sumber
penaihpatannya (revenue) dari pajak, guna membiayai program-program sosial
ekonomi dan politik, yang dapat menimbulkan inflasi dan merosotnya nilai mata
uang. Oleh kurena itulah dirasa perlu untuk membentuk Bank Sentral yang
independenn. Dalam mencapai tujuan ini, Bank Indonesia sepenuhnya benvenang
untuk menetapkun moneter dengan memperhatikan perkembangan ekonomi baik
&lam negeri maupun luar negeri serta intrumen yang a h di gunakun.
Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60
yang menyatakun bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkun oleh Dewan
Gubemur. Anggaran hams disampaikun kepada DPR yang dimaksudkan untuk
memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia &lam ikhtisar Undangu
h g No. 23 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Sebagai konsekuensi dari
inakpendensi yang dimiliki, maka dalam pelaksanuan tugasnya Bank Idnesia
dituntut untuk lebih transparan dun bertanggung jawab. Transparansi dan
ahtabilitas ini diwujudkun &lam pertanggungjawaban publik di mana Bank
Indonesia Wqjib menyampaikun infomasi kepada masyarakat secara terbuku.
Bank Indonesia juga wajib mengumumkun laporan keuangan tahunan kepada
publik melalui media rnassa.
Collections
- Master of Law [1449]