Show simple item record

dc.contributor.authorANDI RAIS, 99 M 0046
dc.date.accessioned2018-07-21T17:22:07Z
dc.date.available2018-07-21T17:22:07Z
dc.date.issued2006-03-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9291
dc.description.abstractBank Indonesia adalah lembaga negara yang Independen yang &lam melaksanakun tugas dan fingsinya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara struktural, Bank Indonesia berada diluar pemerintahan sehingga &pat mengeliminir adanya intervensi terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari Pemerintah maupun pihak lain. Dalam rangku pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi international, dan lembaga international serta dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral, baik atasa nama Bank Indonesia maupun mewakili Pemerintah. Independensi &lam pelaksanaan tugas tercermin dari pelarangan bagi pihak lain untuk melakukun segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan Tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan atau mengabaikun segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam Undang-undang Bank Indonesia tujuan Bank Indonesia difohkun pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai t u b mta uang (exchange rate stability).Dengan stabilitas moneter tersebut, bank sentral &pat menciptakun dasar bagi pengembangan tabungan (saving;),p enanaman modal (investment) sebagai dasar pertumbuhan ekonomi (economic growth), kesempatan kerja Gful employment), dan distribusi pendapan yang adil dan merata (equitable distribution of income). Dinegara yang sedang berkembang belum berhasil membina sumber penaihpatannya (revenue) dari pajak, guna membiayai program-program sosial ekonomi dan politik, yang dapat menimbulkan inflasi dan merosotnya nilai mata uang. Oleh kurena itulah dirasa perlu untuk membentuk Bank Sentral yang independenn. Dalam mencapai tujuan ini, Bank Indonesia sepenuhnya benvenang untuk menetapkun moneter dengan memperhatikan perkembangan ekonomi baik &lam negeri maupun luar negeri serta intrumen yang a h di gunakun. Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakun bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkun oleh Dewan Gubemur. Anggaran hams disampaikun kepada DPR yang dimaksudkan untuk memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia &lam ikhtisar Undangu h g No. 23 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Sebagai konsekuensi dari inakpendensi yang dimiliki, maka dalam pelaksanuan tugasnya Bank Idnesia dituntut untuk lebih transparan dun bertanggung jawab. Transparansi dan ahtabilitas ini diwujudkun &lam pertanggungjawaban publik di mana Bank Indonesia Wqjib menyampaikun infomasi kepada masyarakat secara terbuku. Bank Indonesia juga wajib mengumumkun laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media rnassa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleINDEPENDENSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record