PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Putusan No. 50/ Pdt.G/ 2009/ PN Klt)
Abstract
Sesuai dengan Buku 111 KITH Perdata yang menganut sistem terbuka, para
pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun dan menentukan syaratsyaratnya,
pelaksanaan dan bentuk perjanjiannya. Salah satu penyebab suatu
perjanjian akan berakhir adalah telah ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak
. Ketika salah satu pihak mengakhiri suatu perjanjian, sebelum waktu yang telah
ditentukan dalam perjanjian, maka pihak tersebut telah melakukan pengakhiran
perjanjian secara sepihak .
Apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir, ketika mengakhiri
perjanjian tersebut, bukanlah merupakan pengakhiran perjanjian secara sepihak,
sehingga bukan merupakan perbuatan yang melawan hukurn .
Suatu pengakhiran perjanjian secara sepihak dapat dikategorikan sebagai
perbuatan yang melawan hukurn, apabila terdapat kesewenangan salah satu pihak
dalam memutus dan mengakhiri perjanjian, sehingga menyebabkan terlanggarnya
hak subyektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
serta berakibat menirnbulkan kerugian pada salah satu pihak dan mewajibkan
kepada pihak yang menimbulkan kerugian, untuk mengganti kerugian tersebut
Collections
- Master of Law [1464]