Show simple item record

dc.contributor.authorMAKMURIN KUSUMASTUTI, 0991 2458
dc.date.accessioned2018-07-21T17:21:37Z
dc.date.available2018-07-21T17:21:37Z
dc.date.issued2011-01-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9288
dc.description.abstractSesuai dengan Buku 111 KITH Perdata yang menganut sistem terbuka, para pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun dan menentukan syaratsyaratnya, pelaksanaan dan bentuk perjanjiannya. Salah satu penyebab suatu perjanjian akan berakhir adalah telah ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak . Ketika salah satu pihak mengakhiri suatu perjanjian, sebelum waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, maka pihak tersebut telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak . Apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir, ketika mengakhiri perjanjian tersebut, bukanlah merupakan pengakhiran perjanjian secara sepihak, sehingga bukan merupakan perbuatan yang melawan hukurn . Suatu pengakhiran perjanjian secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukurn, apabila terdapat kesewenangan salah satu pihak dalam memutus dan mengakhiri perjanjian, sehingga menyebabkan terlanggarnya hak subyektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku serta berakibat menirnbulkan kerugian pada salah satu pihak dan mewajibkan kepada pihak yang menimbulkan kerugian, untuk mengganti kerugian tersebuten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Putusan No. 50/ Pdt.G/ 2009/ PN Klt)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record