POLITIK HUKUM KELEMBAGAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN PASCA REFORMASI
Abstract
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan bagian kekuatan
negara yang berperan penting dalam mewujudkan, memperjuangkan, dan
menegakkan kedaulatan serta kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam
penyelenggaraan negara diperkuat dengan politik hukum yang memunculkan Dwi
fungsi ABRI. Pasca reformasi 1998 sangat berpengaruh besar dalam kehidupan
berbangsa baik sistem politik, pemerintahan dan tata negara. Hal tersebut merubah
pula Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dalam Pasal 10 UUD
1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami politik hukum penataan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia pada
masa Orde Baru dan mengetahui dan memahami politik hukum penataan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia pasca reformasi. Sumber hukum primer
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara,
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Sedangkan bahan hukum sekundernya diperoleh dari literatur
atau buku-buku, hasil penelitian, jurnal, majalah dan data-data dari media massa dan
media informasi lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Pengkajian terhadap
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, politis dan historis. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Kelembagaan ABRI pada awalnya terpisah
dipimpin masing-masing Panglima Angkatan : Menteri Panglima Angkatan Laut,
Menteri Panglima Angkatan Darat, Menteri Panglima Angkatan Udara, dan
Menteri Panglima Angkatan Kepolisian. Kemudian diintegrasikan kedalam
Departemen Pertahanan dan Kemananan (Dephankam) membawahi Kepala Staf
A.L., Kepala Staf A.D., Kepala Staf A.U., dan Kepala Kepolisian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Pasca Reformasi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI
terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Situasi politik
hukum kelembagaan TNI menyebabkan penguatan dan lahirnya lembaga-lembaga
baru yang dulu dibawah TNI seperti : Badan Intelijen Negara dan Lembaga
Ketahanan Nasional dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri. Dewan Ketahanan
Nasional dan Badan koordinasi Keamanan Laut menjadi lembaga negara non
struktural.
Collections
- Master of Law [1445]