Show simple item record

dc.contributor.authorPUJI NUR FIRMAN, 11912698
dc.date.accessioned2018-07-21T17:21:16Z
dc.date.available2018-07-21T17:21:16Z
dc.date.issued2013-05-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9286
dc.description.abstractAngkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan bagian kekuatan negara yang berperan penting dalam mewujudkan, memperjuangkan, dan menegakkan kedaulatan serta kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan negara diperkuat dengan politik hukum yang memunculkan Dwi fungsi ABRI. Pasca reformasi 1998 sangat berpengaruh besar dalam kehidupan berbangsa baik sistem politik, pemerintahan dan tata negara. Hal tersebut merubah pula Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dalam Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami politik hukum penataan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia pada masa Orde Baru dan mengetahui dan memahami politik hukum penataan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia pasca reformasi. Sumber hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan bahan hukum sekundernya diperoleh dari literatur atau buku-buku, hasil penelitian, jurnal, majalah dan data-data dari media massa dan media informasi lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Pengkajian terhadap penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, politis dan historis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kelembagaan ABRI pada awalnya terpisah dipimpin masing-masing Panglima Angkatan : Menteri Panglima Angkatan Laut, Menteri Panglima Angkatan Darat, Menteri Panglima Angkatan Udara, dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian. Kemudian diintegrasikan kedalam Departemen Pertahanan dan Kemananan (Dephankam) membawahi Kepala Staf A.L., Kepala Staf A.D., Kepala Staf A.U., dan Kepala Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Pasca Reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Situasi politik hukum kelembagaan TNI menyebabkan penguatan dan lahirnya lembaga-lembaga baru yang dulu dibawah TNI seperti : Badan Intelijen Negara dan Lembaga Ketahanan Nasional dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri. Dewan Ketahanan Nasional dan Badan koordinasi Keamanan Laut menjadi lembaga negara non struktural.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM KELEMBAGAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN PASCA REFORMASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record