POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA (STUDI PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA DI MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI)
Abstract
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hadir sebagai jawaban atas
tuntutan dari masyarakat khususnya yanga da di desa. Karena selama ini pengaturan
pemerintahan desa ‘hanya’ disisipkan pada undang-undang Pemerintahan Daerah yang
menimbulkan pemerintahan desa sebab pemerintahan tidak fokus dalam mengakomodir
kepentingan desa. Oleh karena itu, penelitian ini membahas permasalahan: pertama,
bagaimana politik hukum pemerintahan desa di masa Orde Lama, Orde Baru dan
Reformasi? Dan kedua, apakah konsep pemerintahan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014
telah memenuhi kebutuhan masyarakat desa? Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, dengan fokus kajian dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan pemerintahan desa yang berlaku pada masa Orde Lama, Orde Baru dan
Orde Reformasi. Penelitian menggunakan pendekatan historis (hystorical approach) dan
pendekatan yuridis normatif (ststue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Pertama, politik hukum Pemerintahan Desa di Orde Lama memperlihatkan sikap
pemerintahan yang kurang sungguh-sungguh dalam mengakomodir kepentingan desa dan
dalam menjalankan amanat Konstitusi. Sedangkan politik hukum Pemerintahan Desa di
Orde Baru menerapkan mekanisme kontrol politik yang dibangun melalui sentralisasi dan
uniformisasi. Desa diatur dan dipaksakan untuk mengikuti keseragaman yang ditentukan
oleh pemerintahan pada saat itu, sehingga keragaman status desa ataupun kesatuan
masyarakat hukum adat menjadi runtuh. Serta politik hukum Pemerintahan Desa di Orde
Reformasi mencoba menempatkan posisi desa menjadi lebih baik, keragaman kesatuan
masyarakat hukum adat diakui eksistensinya. Tetapi, pengaturan tentang desa sangat
terbatas karena kedua undang-undang tersebut fokus mengatur pemerintah daerah. Kedua,
konsep pemerintahan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mencoba
memperbaiki kekurangan undang-undang sebelumnya. Mulai dari nomenklatur desa,
kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa, alokasi dana desa, penguatan Badan
Permusyawaratan Desa, konsep check and balance serta mempertahankan konsep otonomi
daerah, pasar desa dan Badan Usaha Milik Desa, Desa Adat diberikan untuk mengatur dan
mengurus penyelenggaraan adat dan pembangunan adat secara otonom. Pembangunan
Desa Adat mendapat anggaran yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi, APBN,
dan APBD.
Collections
- Master of Law [1443]