Show simple item record

dc.contributor.authorZAYANTI MANDASARI, 13912062
dc.date.accessioned2018-07-21T17:19:27Z
dc.date.available2018-07-21T17:19:27Z
dc.date.issued2015-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9280
dc.description.abstractUndang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hadir sebagai jawaban atas tuntutan dari masyarakat khususnya yanga da di desa. Karena selama ini pengaturan pemerintahan desa ‘hanya’ disisipkan pada undang-undang Pemerintahan Daerah yang menimbulkan pemerintahan desa sebab pemerintahan tidak fokus dalam mengakomodir kepentingan desa. Oleh karena itu, penelitian ini membahas permasalahan: pertama, bagaimana politik hukum pemerintahan desa di masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi? Dan kedua, apakah konsep pemerintahan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 telah memenuhi kebutuhan masyarakat desa? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan fokus kajian dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa yang berlaku pada masa Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi. Penelitian menggunakan pendekatan historis (hystorical approach) dan pendekatan yuridis normatif (ststue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, politik hukum Pemerintahan Desa di Orde Lama memperlihatkan sikap pemerintahan yang kurang sungguh-sungguh dalam mengakomodir kepentingan desa dan dalam menjalankan amanat Konstitusi. Sedangkan politik hukum Pemerintahan Desa di Orde Baru menerapkan mekanisme kontrol politik yang dibangun melalui sentralisasi dan uniformisasi. Desa diatur dan dipaksakan untuk mengikuti keseragaman yang ditentukan oleh pemerintahan pada saat itu, sehingga keragaman status desa ataupun kesatuan masyarakat hukum adat menjadi runtuh. Serta politik hukum Pemerintahan Desa di Orde Reformasi mencoba menempatkan posisi desa menjadi lebih baik, keragaman kesatuan masyarakat hukum adat diakui eksistensinya. Tetapi, pengaturan tentang desa sangat terbatas karena kedua undang-undang tersebut fokus mengatur pemerintah daerah. Kedua, konsep pemerintahan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mencoba memperbaiki kekurangan undang-undang sebelumnya. Mulai dari nomenklatur desa, kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa, alokasi dana desa, penguatan Badan Permusyawaratan Desa, konsep check and balance serta mempertahankan konsep otonomi daerah, pasar desa dan Badan Usaha Milik Desa, Desa Adat diberikan untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan adat dan pembangunan adat secara otonom. Pembangunan Desa Adat mendapat anggaran yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi, APBN, dan APBD.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPemerintahan Desaen_US
dc.subjectUU No. 6 Tahun 2014en_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA (STUDI PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA DI MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record