KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN INDUSTRI DOMESTIK MELALUI SAFEGUARD DAN ANTI-DUMPING
Abstract
Latar belakang dalam penelitian ini diawali dari pengakuan pemerintah Indonesia
terhadap aturan-aturan GATT yang telah terbukti mempunyai peranan besar dalam
mengembangkan perdagangan intemasional sejak tahun 1948 hingga sekarang yang
akhirnya diwujudkan dengan ratifikasi dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.
Secara formal, kesiapan pemerintah Indonesia terlibat dalam World Trade
Organization (WTO) ditindaklanjuti dengan pembentukan Kepres Nomor 84 Tahun 2002
Tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10
Tahun1995 Tentang Kepabeanan serta beberapa lambaga pendukung seperti Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dll. Semua komitrnen tersebut dipelopori
oleh aturan-amran yang terdapat pada WTO itu sendiri khususnya pada Pasal 19 GATT
1948 (Paragraf 1 a), Anti-Dumping Agrement dan beberapa aturan pengecualian.
Akan tetapi apabila eksistensi aturan-aturan tersebut dibenturkan dengan fenomena
banyaknya kasus dumping serta kasus-kasus lonjakan impor lain yang menimpa
Indonesia dalam kurun waktu 2010 sampai 201 1, maka efiktivitas dan implementasi
terhadap aturan-aturan tersebut perlu mendapat kajian ulang, mengapa, kenapa dan faktor
apa yang menyebabkan kesenjangan tersebut terjadi.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah tindakan proteksi
yang dilakukan untuk melindungi kepentingan industri domestik dimungkinkan dalam
Word Trade Organisation (WTO) clan bagainlana komitrnen pemerintah terhadap
perlindungan industri domestik melalui Safeguard dan Anti-dumping.
Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan sumber data utama terdiri dari
Kepres Nomor 84 Tahun 2002 Tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri
dari Akibat Lonjakan Impor serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Surat Keterangan Asal (Certfzcate of Origin) Terhadap
Barang Impor yang Dikenakan Tidakan Pengamanan. Bahan Hukum Skunder yang
digunakan dalam penelitian ini seperti jurnal, makalah, website, internet, surat kabar dan
majalah. Dilengkapi dengan bahan Hukum Tersier yang terdiri dari ensklopedia dan
kamus.
Komitmen pemeritah untuk mengarnankan industri dalam negerinya dari lonjakan
irnpor barang sejenis dan praktek-praktek persaingan dagang yang tidak sehat telah
diwujudkan dalam pembentukan beberapa aturan seperti yang telah disebutkan di atas dan
dalam beberapa kasus yang melibatkan Indonesia dengan Negara-negara maju, seperti
kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap beberapa perusahaan
eksportir produk kertas Indonesia, komitrnen tersebut diperlihatkan dengan usaha
pemerintah untuk menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsipprinsip
multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Terlepas dari beberapa komitmen tersebut, dalam prakteknya tidak banyak dari
semua aturan tersebut yang berjalan secara optimal. Hal tersebut mempertegas bahwa
terdapat jarak yang cukup jauh antara pelaksanaan dari aturan-aturan tersebut dengan
tujuan yang seharusnya dari aturan-aturan tersebut.
Collections
- Master of Law [1450]