Show simple item record

dc.contributor.authorMAHFUD FAHRAZI, 10912598
dc.date.accessioned2018-07-21T17:19:07Z
dc.date.available2018-07-21T17:19:07Z
dc.date.issued2012-02-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9278
dc.description.abstractLatar belakang dalam penelitian ini diawali dari pengakuan pemerintah Indonesia terhadap aturan-aturan GATT yang telah terbukti mempunyai peranan besar dalam mengembangkan perdagangan intemasional sejak tahun 1948 hingga sekarang yang akhirnya diwujudkan dengan ratifikasi dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Secara formal, kesiapan pemerintah Indonesia terlibat dalam World Trade Organization (WTO) ditindaklanjuti dengan pembentukan Kepres Nomor 84 Tahun 2002 Tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan serta beberapa lambaga pendukung seperti Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dll. Semua komitrnen tersebut dipelopori oleh aturan-amran yang terdapat pada WTO itu sendiri khususnya pada Pasal 19 GATT 1948 (Paragraf 1 a), Anti-Dumping Agrement dan beberapa aturan pengecualian. Akan tetapi apabila eksistensi aturan-aturan tersebut dibenturkan dengan fenomena banyaknya kasus dumping serta kasus-kasus lonjakan impor lain yang menimpa Indonesia dalam kurun waktu 2010 sampai 201 1, maka efiktivitas dan implementasi terhadap aturan-aturan tersebut perlu mendapat kajian ulang, mengapa, kenapa dan faktor apa yang menyebabkan kesenjangan tersebut terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah tindakan proteksi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan industri domestik dimungkinkan dalam Word Trade Organisation (WTO) clan bagainlana komitrnen pemerintah terhadap perlindungan industri domestik melalui Safeguard dan Anti-dumping. Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan sumber data utama terdiri dari Kepres Nomor 84 Tahun 2002 Tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Surat Keterangan Asal (Certfzcate of Origin) Terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tidakan Pengamanan. Bahan Hukum Skunder yang digunakan dalam penelitian ini seperti jurnal, makalah, website, internet, surat kabar dan majalah. Dilengkapi dengan bahan Hukum Tersier yang terdiri dari ensklopedia dan kamus. Komitmen pemeritah untuk mengarnankan industri dalam negerinya dari lonjakan irnpor barang sejenis dan praktek-praktek persaingan dagang yang tidak sehat telah diwujudkan dalam pembentukan beberapa aturan seperti yang telah disebutkan di atas dan dalam beberapa kasus yang melibatkan Indonesia dengan Negara-negara maju, seperti kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap beberapa perusahaan eksportir produk kertas Indonesia, komitrnen tersebut diperlihatkan dengan usaha pemerintah untuk menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsipprinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi. Terlepas dari beberapa komitmen tersebut, dalam prakteknya tidak banyak dari semua aturan tersebut yang berjalan secara optimal. Hal tersebut mempertegas bahwa terdapat jarak yang cukup jauh antara pelaksanaan dari aturan-aturan tersebut dengan tujuan yang seharusnya dari aturan-aturan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN INDUSTRI DOMESTIK MELALUI SAFEGUARD DAN ANTI-DUMPINGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record