PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PEKERJA DALAM HUKUM KEPAILITAN
Abstract
Kepentingan pekerja atau buruh suatu perusahaan yang dinyatakan pailit adalah
berkaitan dengan pembayaran upah dan pesangon. Sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedudukan upah
pekerja atau buruh dianggap sebagai kreditor preferens dengan privelege atau
hak istimewa atau prioritas.
Di dalam putusan Pengadilan Niaga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak
pekerja atau buruh jika perusahaan di mana mereka bekerja dinyatakan pailit,
terdapat beberapa pandangan di dalam memutuskan suatu perkara pailit pada
Pengadilan Niaga yang masih menimbulkan kontroversi, di antara nya kasus
Wiwin C dkk dengan PT Roxindo Mangun Apparel Industry, Pekerja PT. Starwin
Indonesia versus Tafizal Hasan Gewang dun Duma Hutapea, Kurator PT.
Starwin Indonesia, Karyawan PT. Daya Guna Samudra versus William Eduard
Daniel, kurator PT. Daya Guna Samudra, dun TaJFizal Hasan Gewang, kurator
PT. Indopanca Garmindo dkk, versus mantan pekerja PT. Indopanca Garmindo,
sehingga dalam penelitian Penulis akan membahas mengenai perlindungan
hukum terhadap hak - hak pekerja ketika perusahaan yang mempekerjakan buruh
tersebut dinyatakan pailit di dalam kasus tersebut.
Putusan Pengadilan Niaga Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak pekerja
atau buruh jika perusahaan dimana mereka bekerja dinyatakan pailit, setidaknya
terdapat tiga pandangan. Pertama, putusan yang menolak upah dan pesangon
pekerja atau buruh sebagai utang pailit. Hal ini karena pekerja atau buruh saat
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga hak pekerja
berupa upah dan pesangon masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, putusan
Pengadilan Niaga yang menempatkan kedudukan upah pekerja atau buruh bukan
sebagai kreditor istimewa karena menurut undnag - undang hak pekerja
kedudukannya sebagai kreditor preferen. Meskipun pada putusan yang lain
Mahkamah Agung mangakui kedudukan pekerja atau buruh sebagai kreditor
istimewa. Ketiga, putusan Pengadilan Niaga yang memberikan perlindungan
terhadap kepentingan pekerja atau buruh.
Collections
- Master of Law [1445]