Show simple item record

dc.contributor.authorMARYANA, 09912422
dc.date.accessioned2018-07-21T17:18:26Z
dc.date.available2018-07-21T17:18:26Z
dc.date.issued2010-02-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9274
dc.description.abstractKepentingan pekerja atau buruh suatu perusahaan yang dinyatakan pailit adalah berkaitan dengan pembayaran upah dan pesangon. Sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedudukan upah pekerja atau buruh dianggap sebagai kreditor preferens dengan privelege atau hak istimewa atau prioritas. Di dalam putusan Pengadilan Niaga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh jika perusahaan di mana mereka bekerja dinyatakan pailit, terdapat beberapa pandangan di dalam memutuskan suatu perkara pailit pada Pengadilan Niaga yang masih menimbulkan kontroversi, di antara nya kasus Wiwin C dkk dengan PT Roxindo Mangun Apparel Industry, Pekerja PT. Starwin Indonesia versus Tafizal Hasan Gewang dun Duma Hutapea, Kurator PT. Starwin Indonesia, Karyawan PT. Daya Guna Samudra versus William Eduard Daniel, kurator PT. Daya Guna Samudra, dun TaJFizal Hasan Gewang, kurator PT. Indopanca Garmindo dkk, versus mantan pekerja PT. Indopanca Garmindo, sehingga dalam penelitian Penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap hak - hak pekerja ketika perusahaan yang mempekerjakan buruh tersebut dinyatakan pailit di dalam kasus tersebut. Putusan Pengadilan Niaga Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh jika perusahaan dimana mereka bekerja dinyatakan pailit, setidaknya terdapat tiga pandangan. Pertama, putusan yang menolak upah dan pesangon pekerja atau buruh sebagai utang pailit. Hal ini karena pekerja atau buruh saat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga hak pekerja berupa upah dan pesangon masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, putusan Pengadilan Niaga yang menempatkan kedudukan upah pekerja atau buruh bukan sebagai kreditor istimewa karena menurut undnag - undang hak pekerja kedudukannya sebagai kreditor preferen. Meskipun pada putusan yang lain Mahkamah Agung mangakui kedudukan pekerja atau buruh sebagai kreditor istimewa. Ketiga, putusan Pengadilan Niaga yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan pekerja atau buruh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hak - hak Pekerjaen_US
dc.subjectPutusan Pengadilan Niagaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PEKERJA DALAM HUKUM KEPAILITANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record