PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PADA PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KOTA JAMBI
Abstract
Bank Syariah Mandiri adalah bank kedua yang didirikan setelah Bank Muamalat
di Indonesia, jika Bank Muamalah lahir pada tahun 1992 sementara Bank Syariah
Mandiri lahir dikarenakan tuntunan dari masyarakat muslim Indonesia yang
menganggap bunga itu haram maka pada tahun 1997 berdirilah Bank Syariah
Mandiri. Bank Syariah Mandiri merupakan Bank Islam pertama yang berdiri di
Jambi yaitu pada tahun 2003. semakin berkembangnya Bank Syariah Mandiri
diprovinsi Jambi maka semakin perlu memberikan pengaturan-pengaturan agar
bank tetap sehat, apalagi jika nasabah ingin melakukan transaksi pembiayaan
mudharabah di Bank Syariah Mandiri yng penuh dengan resiko kegagalan oleh
karena itu timbulah aturan tentang pengaturan prinsip kehati-hatian perbankan di
Indonesia yang merupakan suatu prinsip yang harus diterapkan di Bank Syariah
Mandiri dalam segala kegiatan usaha untuk menjaga kesehatan bank.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang sepenuhnya difokuskan
pada prudential banking dan pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri
Kota Jambi dan ditambah lagi dengan kajian-kajian pustaka.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: bagaimana penerapan
prudential banking pada pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri Kota
Jambi?Bagaimana sanksi dan akibat hukum apabila melanggar prudential
banking?Tanggung jawab mudharib jika terjadi kegagalan?Tujuan dari penelitian
adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prudential banking, sanksi dan
akibat hukum, serta apa yang harus dilakukan mudharib apabila menyebabkan
kegagalan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri Kota Jambi
telah melaksanakan prudential banking dengan baik. hanya tergantung dari
bagaimana karyawan melaksanakannya. Penerapan prudential banking dimulai
pada tahap awal pembiayaan yaitu pada permohonan pembiayaan dan analisa
pembiayaan yang dapat menentukan baik tidaknya mudharib dalam menerima
pembiayaan. memberikan sanksi bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran
adalah cara terbaik untuk memberikan pelajaran agar melakukan pembiayaan
tidak dengan sesuka hati dan setiap mudharib bertanggung jawab untuk
mengembalikan pembiayaan apabila dia melanggar perjanjian pembiayaan.
kesimpulannya adalah pentingnya menerapkan Prudential Banking dalam segala
transaksi perbankan dan menempatkan orang-orang yang jujur dan berpengalaman
pada bagian pembiayaan agat dapat menjaga pembiayaan dari sifat korupsi, kolusi
dan ketidak jujuran dan bagi setiap nasabah agar tetap menjaga perjanjian dengan
baik.
Collections
- Master of Law [1464]