Show simple item record

dc.contributor.authorETI SUSANTI, 11912719
dc.date.accessioned2018-07-21T17:17:36Z
dc.date.available2018-07-21T17:17:36Z
dc.date.issued2013-06-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9269
dc.description.abstractBank Syariah Mandiri adalah bank kedua yang didirikan setelah Bank Muamalat di Indonesia, jika Bank Muamalah lahir pada tahun 1992 sementara Bank Syariah Mandiri lahir dikarenakan tuntunan dari masyarakat muslim Indonesia yang menganggap bunga itu haram maka pada tahun 1997 berdirilah Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri merupakan Bank Islam pertama yang berdiri di Jambi yaitu pada tahun 2003. semakin berkembangnya Bank Syariah Mandiri diprovinsi Jambi maka semakin perlu memberikan pengaturan-pengaturan agar bank tetap sehat, apalagi jika nasabah ingin melakukan transaksi pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri yng penuh dengan resiko kegagalan oleh karena itu timbulah aturan tentang pengaturan prinsip kehati-hatian perbankan di Indonesia yang merupakan suatu prinsip yang harus diterapkan di Bank Syariah Mandiri dalam segala kegiatan usaha untuk menjaga kesehatan bank. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang sepenuhnya difokuskan pada prudential banking dan pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri Kota Jambi dan ditambah lagi dengan kajian-kajian pustaka. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: bagaimana penerapan prudential banking pada pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri Kota Jambi?Bagaimana sanksi dan akibat hukum apabila melanggar prudential banking?Tanggung jawab mudharib jika terjadi kegagalan?Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prudential banking, sanksi dan akibat hukum, serta apa yang harus dilakukan mudharib apabila menyebabkan kegagalan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri Kota Jambi telah melaksanakan prudential banking dengan baik. hanya tergantung dari bagaimana karyawan melaksanakannya. Penerapan prudential banking dimulai pada tahap awal pembiayaan yaitu pada permohonan pembiayaan dan analisa pembiayaan yang dapat menentukan baik tidaknya mudharib dalam menerima pembiayaan. memberikan sanksi bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran adalah cara terbaik untuk memberikan pelajaran agar melakukan pembiayaan tidak dengan sesuka hati dan setiap mudharib bertanggung jawab untuk mengembalikan pembiayaan apabila dia melanggar perjanjian pembiayaan. kesimpulannya adalah pentingnya menerapkan Prudential Banking dalam segala transaksi perbankan dan menempatkan orang-orang yang jujur dan berpengalaman pada bagian pembiayaan agat dapat menjaga pembiayaan dari sifat korupsi, kolusi dan ketidak jujuran dan bagi setiap nasabah agar tetap menjaga perjanjian dengan baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PADA PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KOTA JAMBIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record