PENIPUAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 19/Pdt.G/2009/PN.Btl)
Abstract
Penipuan dalam perjanjian adalah salah satu perbuatan yang
dapat dirnintakan pembatalan perjanjian dengan mengajukan gugatan di
pengadilan. Pada penelitian ini masalah yang dikaji adalah apakah tolak
ukur untuk menentukan penipuan dalam kontrak dan bagaimana dasar
hukurn pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian yang
mengandung unsur penipuan
Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian
hukum normat$ yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada
data kepustakaan sebagai data utamanya yang merupakan data sekunder dan
berupa bahan-bahan hukum.
Adapun hasil temuan dari penelitian ini adalah untuk dapat
mengetahui tolak ukur menentukan penipuan dalam kontrak adalah dengan
mengetahui terlebih dahulu awal kesepakatan atau perjanjian tersebut terjadi
dan membuktikan unsur-unsur sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata yaitu
unsur tipu muslihat, terang dan nyata. Sedangkan dasar hukum yang
digunakan hakirn dalam pertimbangan hukum putusannya karena sesuai
Pasal 1328 KUHPerdata tidak diuraikan secara jelas mengenai pembatalan
perjanjian karena adanya penipuan dm hanya menguraikan unsur tipu
muslihat, terang dan nyata dan itu terlalu umum, maka hakim bisa
mengambil dan memakai unsur-unsur pada penipuan pidana Pasal 378
KUHP yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, baik mernakai nama palsu atau keadaan palsu dengan tipu muslihat
ataupun serangkaian kebohongan sebagai tambahan dalam membuktikan
penipuannya.
Collections
- Master of Law [1447]