Show simple item record

dc.contributor.authorHERI PURWANTO, 09912418
dc.date.accessioned2018-07-21T17:17:18Z
dc.date.available2018-07-21T17:17:18Z
dc.date.issued2011-03-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9267
dc.description.abstractPenipuan dalam perjanjian adalah salah satu perbuatan yang dapat dirnintakan pembatalan perjanjian dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Pada penelitian ini masalah yang dikaji adalah apakah tolak ukur untuk menentukan penipuan dalam kontrak dan bagaimana dasar hukurn pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian yang mengandung unsur penipuan Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normat$ yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan sebagai data utamanya yang merupakan data sekunder dan berupa bahan-bahan hukum. Adapun hasil temuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolak ukur menentukan penipuan dalam kontrak adalah dengan mengetahui terlebih dahulu awal kesepakatan atau perjanjian tersebut terjadi dan membuktikan unsur-unsur sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata yaitu unsur tipu muslihat, terang dan nyata. Sedangkan dasar hukum yang digunakan hakirn dalam pertimbangan hukum putusannya karena sesuai Pasal 1328 KUHPerdata tidak diuraikan secara jelas mengenai pembatalan perjanjian karena adanya penipuan dm hanya menguraikan unsur tipu muslihat, terang dan nyata dan itu terlalu umum, maka hakim bisa mengambil dan memakai unsur-unsur pada penipuan pidana Pasal 378 KUHP yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik mernakai nama palsu atau keadaan palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan sebagai tambahan dalam membuktikan penipuannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENIPUAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 19/Pdt.G/2009/PN.Btl)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record