REKOMENDASI PEMBUBARAN ASOSIASI DALAM PUTUSAN KARTEL SEMEN YANG TIDAK TERBUKTI
Abstract
Latar belakang yang diangkat dalam Tesis ini berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran kartel dalam industri semen yang dilakukan oleh delapan perusahaan
semen yaitu: PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia Tbk, PT
Semen Baturaja Persero, PT Semen Gresik Persero Tbk, PT Lafarge Cement
Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros.
Dalam Putusan Nomor 01/KPPU-I/2010, KPPU menyatakan ke delapan Terlapor
tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran, akan tetapi KPPU
merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membubarkan Asosiasi Semen
Indonesia (ASI).
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: benarkah tidak ada kartel
semen dalam Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010, namun mengapa KPPU
merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membubarkan ASI? Bagaimana
akibat hukum dari Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010 terkait dengan rekomendasi
pembubaran ASI yang di dalam Putusannya tidak terbukti ada pelanggaran kartel?
Terkait Analisis yuridis ada atau tidaknya kartel semen dalam Putusan Nomor:
01/KPPU-I/2010, maka berdasarkan hasil analisis terkait unsur-unsur yang
tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, dapat disimpulkan
bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat membuktikan kedelapan Terlapor
tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999. Hal ini didasarkan pada pertimbangan terhadap harga paralel
(price parallelism), harga yang eksesif (excessive price), pengaturan produksi
dan pemasaran, dan keuntungan yang eksesif (excessive profit), yang menyatakan
tidak cukup alasan untuk membuktikan adanya kartel.
Terkait dengan akibat hukum dari Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010, yaitu
KPPU memberikan rekomendasi pembubaran ASI dalam Putusan kartel yang
tidak terbukti, dapat disimpulkan bahwa rekomendasi kepada Pemerintah untuk
membubarkan ASI tidak termasuk dalam tugas KPPU. Mengingat bahwa Pasal 35
huruf e mengatur secara terbatas yaitu tugas KPPU adalah memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Artinya, rekomendasi yang dapat
diberikan KPPU adalah terhadap kebijakan Pemerintah, bukan hal-hal yang
termasuk dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 yang ditangani oleh KPPU. Oleh karena itu, rekomendasi KPPU kepada
Pemerintah untuk membubarkan ASI tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Saran yang diberikan oleh penulis terkait permasalahan diatas adalah: sudah
seharusnya KPPU sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum
persaingan usaha mendapat kewenangan yang lebih luas dalam mengungkap dan
membuktikan adanya kartel, serta perlu adanya Peraturan Komisi terkait
keberadaan asosiasi karena kegiatan-kegiatan di dalam asosiasi sangat berpotensi
menimbulkan terjadinya pengaturan harga, produksi, dan pemasaran.
Collections
- Master of Law [1445]