Show simple item record

dc.contributor.authorYOGI SURYO HARJANTO, 12912023
dc.date.accessioned2018-07-21T17:15:18Z
dc.date.available2018-07-21T17:15:18Z
dc.date.issued2013-07-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9260
dc.description.abstractLatar belakang yang diangkat dalam Tesis ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kartel dalam industri semen yang dilakukan oleh delapan perusahaan semen yaitu: PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja Persero, PT Semen Gresik Persero Tbk, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros. Dalam Putusan Nomor 01/KPPU-I/2010, KPPU menyatakan ke delapan Terlapor tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran, akan tetapi KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membubarkan Asosiasi Semen Indonesia (ASI). Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: benarkah tidak ada kartel semen dalam Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010, namun mengapa KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membubarkan ASI? Bagaimana akibat hukum dari Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010 terkait dengan rekomendasi pembubaran ASI yang di dalam Putusannya tidak terbukti ada pelanggaran kartel? Terkait Analisis yuridis ada atau tidaknya kartel semen dalam Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010, maka berdasarkan hasil analisis terkait unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, dapat disimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang dapat membuktikan kedelapan Terlapor tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini didasarkan pada pertimbangan terhadap harga paralel (price parallelism), harga yang eksesif (excessive price), pengaturan produksi dan pemasaran, dan keuntungan yang eksesif (excessive profit), yang menyatakan tidak cukup alasan untuk membuktikan adanya kartel. Terkait dengan akibat hukum dari Putusan Nomor: 01/KPPU-I/2010, yaitu KPPU memberikan rekomendasi pembubaran ASI dalam Putusan kartel yang tidak terbukti, dapat disimpulkan bahwa rekomendasi kepada Pemerintah untuk membubarkan ASI tidak termasuk dalam tugas KPPU. Mengingat bahwa Pasal 35 huruf e mengatur secara terbatas yaitu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Artinya, rekomendasi yang dapat diberikan KPPU adalah terhadap kebijakan Pemerintah, bukan hal-hal yang termasuk dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang ditangani oleh KPPU. Oleh karena itu, rekomendasi KPPU kepada Pemerintah untuk membubarkan ASI tersebut tidak memiliki dasar hukum. Saran yang diberikan oleh penulis terkait permasalahan diatas adalah: sudah seharusnya KPPU sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum persaingan usaha mendapat kewenangan yang lebih luas dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel, serta perlu adanya Peraturan Komisi terkait keberadaan asosiasi karena kegiatan-kegiatan di dalam asosiasi sangat berpotensi menimbulkan terjadinya pengaturan harga, produksi, dan pemasaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleREKOMENDASI PEMBUBARAN ASOSIASI DALAM PUTUSAN KARTEL SEMEN YANG TIDAK TERBUKTIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record