IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERDAFTAR YANG TERLAMBAT DIPERPANJANG
View/ Open
Date
2010-04-23Author
ARINA ISTIQOMAH DYAH KUSUMA NINGRUM, 08912334
Metadata
Show full item recordAbstract
Pi? Supreme Cable Manufacturir,:? Coorporation Tbk yang sering disingkat
dengan SUCACO hampir saja kehilangan merek dagangnya. Perusahaan yang
memproduhi kabel bermerek "Supreme" itu sempat kecolongan lantaran terlambat
memeperpanjang pendaflaran nama dagang tersebut. Merek itu keburu terdaflar oleh
Sudono Ria4 KO dengan logo huruf kanji. Sementara "Supreme" versi Sucaco berlogo
huruf 'S'. Gugatan pun digdirkan untuk memeperebutkan merek tersebut. Kedua merek
yang berbeda logo itu terbuki memiliki Remiripan dan dalam bahasa hukum disebut
persamaan pada pokoknya. Yakni kesamaalz dalampenggunaan kata "Supreme" dengan
susunan huruf yang sama danpengucapan yarag sama.
Sucaci telah mendaflarkan merek "Supreme" sejak 1971. Ketika itu didaflarkan ke
Departemen Kehakiman Urusan Paten, sekarang bemama Direktorat jenderal hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI Depkumham). Merek
"Supreme" Sucaco terdaflar dengan nomor 1811 72 untuk jenis kabel Iistrik, telepn dan
dinamo/trafo. Merek tersebut masuk ke dala,w hlas 09 dan 17. Sejak itulah, Sucaco rain
melakukan perpanjangan merek; mulai tahun ? 983 hingga tahun 2001.
Sucaco mendaflarkan gugatan pembatalan merek "Supreme" milik Sudono Ke
Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini didaflarkan pada
tanggal 3 Juni 2008.dalam gugatannya, Sucaco rnengkalim merek "Supreme" sebagai
merek terkenal milik badan hukum yang terkenal. Penggugatmenduga pendaparan merek
tergugat mempunyai itikad tidak baik; karena pada saat penggugat terlambat
memperpanjang mereknya, pihak Sudono Ria& mengambil peluang untuk mendaflarkan
merek "Supreme". Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek milik penggugat-dan
tergugat. Yakni kesamaan dalam penyebatan nama "Supreme". Penggugat menilai
pendaflaran merek atas nama tergugat didasari dengan itikad tidak baik Hal ini
bertentangan dengan Pasal 4 jo Pasal 6 aytzt (I) huruf a dan b serta ayat (3) Undangundang
No. 15 Tahun 2001. Pernasalahan huhm yang muncul adalah Apakah pendaJtaran
merek terdaflar yang terlambat diperpanjang dapat dinyatakan mempunyai itikad tidak baik
dan Bagiamanakah akibat hukum dalam pendaflaran merek terdaflar yang terlambat
diperpanjang?
Metode penelitian yang digunak adalah penelitian hukum normatif yaitu
menganalisis permasalahan dari sudut pavdang atau menurut ketentuan hukum atau
perundang-undangan yang berlaku. Bahan h;tkum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Untuk menunjfang penelitian hukum normatif ini digunakan
juga wawancara kepada narasumber seperti hakim dan ahli di bidang Hukum HKI. Analisis
datanya adalah analitis halitat$
Pengertian iktikad tidak baik dalam merek sebenarnya sudah tercantum dalam
Pasal 4 Undang-undang No.15 Tahun 2001. Namun dalam kasus perebutan merek "
Supreme" ini terjadi karena adanya ,kterlambatan dari pihak Sucaco untuk
memperpanjang merek "Supreme". Dalam Urtdang Undang Merek No. 15 Tahun 2001 juga
telah diatur mengenai jangka waktu perlindungan merek terdaftar, jangka waktu untuk
mengajukan pembatalan merek terdaflar. Akan tetapi menurut pihak Sudono, pihak Sucaco
sudah lewat jangka waktu untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek
"Supreme atas nama Sudono dan dalam merek "Supreme" tersebut terdapat kesamaan
pada pokoknya dengan merek "Supreme " milik Sucaco.
Collections
- Master of Law [1445]