Show simple item record

dc.contributor.authorARINA ISTIQOMAH DYAH KUSUMA NINGRUM, 08912334
dc.date.accessioned2018-07-21T17:14:58Z
dc.date.available2018-07-21T17:14:58Z
dc.date.issued2010-04-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9258
dc.description.abstractPi? Supreme Cable Manufacturir,:? Coorporation Tbk yang sering disingkat dengan SUCACO hampir saja kehilangan merek dagangnya. Perusahaan yang memproduhi kabel bermerek "Supreme" itu sempat kecolongan lantaran terlambat memeperpanjang pendaflaran nama dagang tersebut. Merek itu keburu terdaflar oleh Sudono Ria4 KO dengan logo huruf kanji. Sementara "Supreme" versi Sucaco berlogo huruf 'S'. Gugatan pun digdirkan untuk memeperebutkan merek tersebut. Kedua merek yang berbeda logo itu terbuki memiliki Remiripan dan dalam bahasa hukum disebut persamaan pada pokoknya. Yakni kesamaalz dalampenggunaan kata "Supreme" dengan susunan huruf yang sama danpengucapan yarag sama. Sucaci telah mendaflarkan merek "Supreme" sejak 1971. Ketika itu didaflarkan ke Departemen Kehakiman Urusan Paten, sekarang bemama Direktorat jenderal hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI Depkumham). Merek "Supreme" Sucaco terdaflar dengan nomor 1811 72 untuk jenis kabel Iistrik, telepn dan dinamo/trafo. Merek tersebut masuk ke dala,w hlas 09 dan 17. Sejak itulah, Sucaco rain melakukan perpanjangan merek; mulai tahun ? 983 hingga tahun 2001. Sucaco mendaflarkan gugatan pembatalan merek "Supreme" milik Sudono Ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini didaflarkan pada tanggal 3 Juni 2008.dalam gugatannya, Sucaco rnengkalim merek "Supreme" sebagai merek terkenal milik badan hukum yang terkenal. Penggugatmenduga pendaparan merek tergugat mempunyai itikad tidak baik; karena pada saat penggugat terlambat memperpanjang mereknya, pihak Sudono Ria& mengambil peluang untuk mendaflarkan merek "Supreme". Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek milik penggugat-dan tergugat. Yakni kesamaan dalam penyebatan nama "Supreme". Penggugat menilai pendaflaran merek atas nama tergugat didasari dengan itikad tidak baik Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 jo Pasal 6 aytzt (I) huruf a dan b serta ayat (3) Undangundang No. 15 Tahun 2001. Pernasalahan huhm yang muncul adalah Apakah pendaJtaran merek terdaflar yang terlambat diperpanjang dapat dinyatakan mempunyai itikad tidak baik dan Bagiamanakah akibat hukum dalam pendaflaran merek terdaflar yang terlambat diperpanjang? Metode penelitian yang digunak adalah penelitian hukum normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pavdang atau menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Bahan h;tkum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk menunjfang penelitian hukum normatif ini digunakan juga wawancara kepada narasumber seperti hakim dan ahli di bidang Hukum HKI. Analisis datanya adalah analitis halitat$ Pengertian iktikad tidak baik dalam merek sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang No.15 Tahun 2001. Namun dalam kasus perebutan merek " Supreme" ini terjadi karena adanya ,kterlambatan dari pihak Sucaco untuk memperpanjang merek "Supreme". Dalam Urtdang Undang Merek No. 15 Tahun 2001 juga telah diatur mengenai jangka waktu perlindungan merek terdaftar, jangka waktu untuk mengajukan pembatalan merek terdaflar. Akan tetapi menurut pihak Sudono, pihak Sucaco sudah lewat jangka waktu untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek "Supreme atas nama Sudono dan dalam merek "Supreme" tersebut terdapat kesamaan pada pokoknya dengan merek "Supreme " milik Sucaco.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERDAFTAR YANG TERLAMBAT DIPERPANJANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record