Show simple item record

dc.contributor.authorYENI PURBASARI, 11912705
dc.date.accessioned2018-07-21T17:14:47Z
dc.date.available2018-07-21T17:14:47Z
dc.date.issued2015-08-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9257
dc.description.abstractKeberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten/kota, merupakan cermin keberhasilan pembangunan di tingkat propinsi. Keberhasilan pembangunan propinsi menjadi agregat pembangunan secara nasional. Dengan kata lain, idikator utama keberhasilan pembangunan secara nasional sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara lokal, yaitu di tingkat kabupaten/kota. Pembangunan jalan dan jembatan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Disamping itu pembangunan jembatan harus dapat mendorong kearah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan mempertimbangkan satuan wilayah pemempertimbangkan satuan wilayah pengengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju. Sektor prasarana jembatan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan/jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Jembatan kutai Kartanegara atau jembatan Mahakam II adalah jembatan yang melintas di atas Sungai Mahakam dan merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia. Panjang jembatan secara keseluruhan mencapai 710 meter, dengan bentang bebas, atau area yang tergantung tanpa penyangga mencapai 270 meter. Jembatan ini merupakan sarana penghubung antara kota Tenggarong dengan kecamatan Tenggarong seberang yang menuju ke Kota Samarinda. Akan tetapi jembatan Kutai Kartanegara tersebut roboh pada tanggal 26 Nopember 2011 jam 16.30 WITA. Pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Hutama Karya sekitar tahun 1995. Kemudian yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk kegiatan pemeliharaan Jembatan Kutai Kartanegara adalah PT. Bukaka Tehnik Utama. Saling tuding terjadi akibat dari robohnya jembatan ini. Masingmasing pihak terkait saling melemparkan tanggung jawabnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pemilik jembatan kurang memperhatikan pelaksanaan perawatan jembatan. Pihak kontraktor pembangunan jembatan merasa hal itu bukanlah sebagai tanggung jawabnya dikarenakan telah melampaui masa jaminan konstruksi yaitu 10 tahun dari serah terima pekerjaan terakhir (Final Hand Over/FHO). Pihak pelaksana perawatan juga menuding ketidakberesan jembatan sudah terjadi sejak perencanaan dan pembangunan jembatan. Dilain pihak kurangnya perhatian dari lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi jasa konstruksi juga perlu diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan kemampuan atau kompetensi dari pelaksana pekerjaan baik pembangunan maupun perawatan. Terkait juga dengan kompetensi sumber daya manusia sebagai kunci dari semua proses. Masing-masing pihak terkait seharusnya melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sebagai konsekuensi dari kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan. Akan tetapi rupanya hal tersebut tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP RUNTUHNYA JEMBATAN KUTAI KARTANEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record