KEKUATAN MENGIKATNYA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) MENURUT HUKUM KONTRAK DI INDONESIA (STUDI MoU ANTARA UD. ARIE SUKSES DENGAN APPH BANYUWANGI)
Abstract
Pralctek pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan sesuatu ha1
yang baru dan pada awalnya bahkan tidak dikenal dalam hukum perikatan di
Indonesia. Sebenarnya pralctek pembuatan MoU di Indonesia secara langsung
dikenalkan oleh banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di
Indonesia. Para pelaku bisnis di Indonesia sering mencontoh dan mempraktekkan apa
yang telah umum dilakukan oleh para pelaku bisnis di luar negeri tersebut. Latar
belakang dibuatnya MoU adalah karena prospek bisnis suatu usaha yang dirasa belum
jelas akan memberikan keuntungan besar di masa yang akan datang serta masih perlu
dilakukan negoisasi lanjutan yang rurnit dan panjang sehingga dibuatlah MoU yang
pada intinya belum mengikat secara hukum. Namun, sampai sekarang terdapat
perdebatan antara para sarjana hukum mengenai apakah suatu MoU dapat
disejajarkan dengan kontrak. Dari perdebatan yang ada, terdapat dua pendapat
mengenai kedudukan yuridis suatu MoU yakni, pertama, MoU sebagai gentlement
agreement, yakni MoU mengikat secara moral, tidak ada kekuatan memaksa secara
hukum, serta tidak ada penuntutan ganti rugi atas pihak yang telah wanprestasi.
Kedua, MoU yang bersifat agreement is agreement, yakni sekali MoU dibuat apapun
bentuknya, lisan atau tertulis, pendek atau panjang, lengkapldetail ataupun hanya
mengatur yang pkok-pokok saja, tetap saja merupakan suatu perjanjian, dan
karenanya mempunyai kekuatan mengikat seperti layalcnya suatu perjanjian, sehingga
seluruh ketentuan pasal-pasal tentang hukum perjanjian telah dapat diterapkan
kepadanya. MoU antara UD. Arie Sukses dengan APPH Banyuwangi mengenai
pengadaan jual beli cabe merah besar merupakan MoU yang bersifat gentlement
agreement. Hal ini dikarenakan MoU yang dibuat masih umum dan belum terdapat
klausul yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya. MoU tersebut
baru sekadar dokumen awal atau kesepakatan awal sehingga agar dapat mempunyai
kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak maka perlu diperinci lebih detail di dalam
perjanj iankontrak lanj utan.
Collections
- Master of Law [1445]