Show simple item record

dc.contributor.authorARlE KURNIAWATI, 08912332
dc.date.accessioned2018-07-21T17:12:24Z
dc.date.available2018-07-21T17:12:24Z
dc.date.issued2010-01-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9243
dc.description.abstractPralctek pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan sesuatu ha1 yang baru dan pada awalnya bahkan tidak dikenal dalam hukum perikatan di Indonesia. Sebenarnya pralctek pembuatan MoU di Indonesia secara langsung dikenalkan oleh banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Para pelaku bisnis di Indonesia sering mencontoh dan mempraktekkan apa yang telah umum dilakukan oleh para pelaku bisnis di luar negeri tersebut. Latar belakang dibuatnya MoU adalah karena prospek bisnis suatu usaha yang dirasa belum jelas akan memberikan keuntungan besar di masa yang akan datang serta masih perlu dilakukan negoisasi lanjutan yang rurnit dan panjang sehingga dibuatlah MoU yang pada intinya belum mengikat secara hukum. Namun, sampai sekarang terdapat perdebatan antara para sarjana hukum mengenai apakah suatu MoU dapat disejajarkan dengan kontrak. Dari perdebatan yang ada, terdapat dua pendapat mengenai kedudukan yuridis suatu MoU yakni, pertama, MoU sebagai gentlement agreement, yakni MoU mengikat secara moral, tidak ada kekuatan memaksa secara hukum, serta tidak ada penuntutan ganti rugi atas pihak yang telah wanprestasi. Kedua, MoU yang bersifat agreement is agreement, yakni sekali MoU dibuat apapun bentuknya, lisan atau tertulis, pendek atau panjang, lengkapldetail ataupun hanya mengatur yang pkok-pokok saja, tetap saja merupakan suatu perjanjian, dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat seperti layalcnya suatu perjanjian, sehingga seluruh ketentuan pasal-pasal tentang hukum perjanjian telah dapat diterapkan kepadanya. MoU antara UD. Arie Sukses dengan APPH Banyuwangi mengenai pengadaan jual beli cabe merah besar merupakan MoU yang bersifat gentlement agreement. Hal ini dikarenakan MoU yang dibuat masih umum dan belum terdapat klausul yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya. MoU tersebut baru sekadar dokumen awal atau kesepakatan awal sehingga agar dapat mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak maka perlu diperinci lebih detail di dalam perjanj iankontrak lanj utan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMemorandum of Understandingen_US
dc.subjectHukum Perikutanen_US
dc.subjectGentlement Agreementen_US
dc.subjectAgreement is Agreementen_US
dc.titleKEKUATAN MENGIKATNYA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) MENURUT HUKUM KONTRAK DI INDONESIA (STUDI MoU ANTARA UD. ARIE SUKSES DENGAN APPH BANYUWANGI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record