PERLINDUNGAN RUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL DARI JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus di PT BPR Candra Mukti Artha Yogyakarta)
View/ Open
Date
2010-01-12Author
NUNGKY TRI DEWANTI ANANDIARINI, 08 912 351
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu masalah hukum yang masih belum tuntas penanganamya dan
meminta perhatian sampai sekarang adalah bidang hukum jaminan. Hukum
jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan.
Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yakni sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat, yang salah satu usahanya adalah
memberikan kredit. Selain itu, bagi pernbangunan ekonomi negara, kredit
merupakan tulang punggung bagi pembangunan bidang ekonomi. Ini berarti
perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan.
Perkreditan juga memberikan perlindungan kepada golongan ekonomi lemah
dalam pengembangan usahanya. Secara garis besar, dikenal dua macam bentuk
jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jamhan yang paling
di sukai bank adalah jaminan kebendaaa Salah satu jenis jaminan kebendaan
yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia. Sebagai lembaga
jaminan atas benda bergerak, jaminan fidusia banyak di pergunakan oleh
masyarakat bisnis. Dahulu eksistensi fidusia didasarkan kepada jurisprudensi.
Sekarang jaminan fidusia sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam
perjalanannya sebagai lembaga jaminan yang dibutuhkan masyarakat, fidusia
dapat menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut
mengenai lembaga jaminan fidusia menjamin semalcin penting. Setidaknya karena
beberapa M, antara lain ketidakjelasan konsep mengenai abjek fidusia, masih
kaburnya karakter fidusia, belum singkronnya prinsip-prinsip perundangundangan
yang mengatur lembaga jaminan, kesimpang siuran hak kreditor
manakala nasabah atau debitor wanprestasi. Sekarang jaminan fidusia telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tetapi
ketidakjelasan objek fidusia tersebut tetap saja dipersoalkan. Dalam Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak dinyatakan secara
tegas benda-benda apa saja yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan
pembebanan fidusia. Hanya saja ditentukan ruang lingkup berlakunya Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dapat disimpulkan bahwa
objek jaminan fidusia menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda
tidak bergerak yang dimaksudkan adalah bangunan yang ti& dapat dibebani
dengan hak tanggungan yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain. Sekarang
jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Tetapi ketidakjelasan objek fidusia tersebut tetap saja
dipelwalkan.
Collections
- Master of Law [1464]