Show simple item record

dc.contributor.authorNUNGKY TRI DEWANTI ANANDIARINI, 08 912 351
dc.date.accessioned2018-07-21T17:08:04Z
dc.date.available2018-07-21T17:08:04Z
dc.date.issued2010-01-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9241
dc.description.abstractSalah satu masalah hukum yang masih belum tuntas penanganamya dan meminta perhatian sampai sekarang adalah bidang hukum jaminan. Hukum jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Selain itu, bagi pernbangunan ekonomi negara, kredit merupakan tulang punggung bagi pembangunan bidang ekonomi. Ini berarti perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan. Perkreditan juga memberikan perlindungan kepada golongan ekonomi lemah dalam pengembangan usahanya. Secara garis besar, dikenal dua macam bentuk jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jamhan yang paling di sukai bank adalah jaminan kebendaaa Salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia. Sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak, jaminan fidusia banyak di pergunakan oleh masyarakat bisnis. Dahulu eksistensi fidusia didasarkan kepada jurisprudensi. Sekarang jaminan fidusia sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam perjalanannya sebagai lembaga jaminan yang dibutuhkan masyarakat, fidusia dapat menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut mengenai lembaga jaminan fidusia menjamin semalcin penting. Setidaknya karena beberapa M, antara lain ketidakjelasan konsep mengenai abjek fidusia, masih kaburnya karakter fidusia, belum singkronnya prinsip-prinsip perundangundangan yang mengatur lembaga jaminan, kesimpang siuran hak kreditor manakala nasabah atau debitor wanprestasi. Sekarang jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tetapi ketidakjelasan objek fidusia tersebut tetap saja dipersoalkan. Dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak dinyatakan secara tegas benda-benda apa saja yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan pembebanan fidusia. Hanya saja ditentukan ruang lingkup berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dapat disimpulkan bahwa objek jaminan fidusia menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak yang dimaksudkan adalah bangunan yang ti& dapat dibebani dengan hak tanggungan yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain. Sekarang jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tetapi ketidakjelasan objek fidusia tersebut tetap saja dipelwalkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN RUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL DARI JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus di PT BPR Candra Mukti Artha Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record