PERJANJIAN DESIGN, BUILD, OPERATE and TRANSFER (DBOT) PENYEDIAAN AIR BERSIH KOTA YOGYAKARTA, KABUPATEN SLEMAN DAN BANTUL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Air merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia.
Menurut undang-undang tugas pemerintah adalah menjamin kebutuhan air bagi
masyarakatnya. Namun, dana pemerintah kadang terbatas sehingga pemerintah
melakukan kerjasama dengan investor atau badan usaha swasta. Kerjasama ini
diwujudkan dalam sebuah perjanjian kerja sama antara pemerintah dan investor.
Salah satu kerjasama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakatnya adalah membuat
Perjanjian Design, Build, Operate and Transfer (DBOT) Penyediaan Air Bersih
Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan PT Citra Tirta Mataram. Ternyata, perjanjian DBOT ini tidak
berjalan sama sekali. Untuk itu penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang
keabsahan dan akibat hukum Perjanjian Design, Build, Operate and Transfer
(DBOT) Penyediaan Air Bersih Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan PT Citra Tirta Mataram
Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Normatif dengan
mengunakan Perangkat Peraturan Perundang-undangan dan bahan hukum
lainnya, dan dilakukan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis
permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau perundangundangan
yang berlaku.
Pada proses awal tidak sesuai dengan proses pemilihan penyedia barang
atau jasa untuk pelaksanaan proyek DBOT ini yaitu dengan penunjukkan
langsung bukan dengan pelelangan umum. Dalam Perjanjian Off Take yang
merupakan satu kesatuan dari Perjanjian DBOT, tidak tercapai kata sepakat, yaitu
Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul secara bersama-sama
tidak menandatangani Perjanjian Off Take. Gubernur adalah orang yang cakap
melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak berwenang menandatangani Perjanjian
DBOT ini karena wewenang ada pada Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai
dengan Pasal 3 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah, dan Pasal 16 huruf (f), Pasal 15 huruf j dan l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Gubernur tidak memenuhi prestasinya
untuk “melakukan sesuatu” kepada PT Citra Mataram, yaitu mengajak Kabupaten
Sleman dan Bantul, serta Kota Yogyakarta untuk menandatangani Perjanjian
DBOT. Tidak adanya sebab yang halal, karena tarif yang ada pada Perjanjian
DBOT sangat tinggi dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Bagi
PDAM. Lalu tidak adanya Peran Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan perjanjian
dan evaluasi tarif, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 294/PRT/M/2005. Akibat hukum yang timbul dari Perjanjian DBOT
adalah terhadap pelanggaran syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan. Sedangkan pelanggaran terhadap kelompok syarat objektif, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum.
Collections
- Master of Law [1448]