Show simple item record

dc.contributor.authorWIKAN MARUTI PRABASITA, 07912324
dc.date.accessioned2018-07-21T17:07:25Z
dc.date.available2018-07-21T17:07:25Z
dc.date.issued2009-03-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9237
dc.description.abstractAir merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Menurut undang-undang tugas pemerintah adalah menjamin kebutuhan air bagi masyarakatnya. Namun, dana pemerintah kadang terbatas sehingga pemerintah melakukan kerjasama dengan investor atau badan usaha swasta. Kerjasama ini diwujudkan dalam sebuah perjanjian kerja sama antara pemerintah dan investor. Salah satu kerjasama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakatnya adalah membuat Perjanjian Design, Build, Operate and Transfer (DBOT) Penyediaan Air Bersih Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan PT Citra Tirta Mataram. Ternyata, perjanjian DBOT ini tidak berjalan sama sekali. Untuk itu penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang keabsahan dan akibat hukum Perjanjian Design, Build, Operate and Transfer (DBOT) Penyediaan Air Bersih Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan PT Citra Tirta Mataram Penelitian dilakukan dengan Metode Penelitian Normatif dengan mengunakan Perangkat Peraturan Perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, dan dilakukan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum atau perundangundangan yang berlaku. Pada proses awal tidak sesuai dengan proses pemilihan penyedia barang atau jasa untuk pelaksanaan proyek DBOT ini yaitu dengan penunjukkan langsung bukan dengan pelelangan umum. Dalam Perjanjian Off Take yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian DBOT, tidak tercapai kata sepakat, yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul secara bersama-sama tidak menandatangani Perjanjian Off Take. Gubernur adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak berwenang menandatangani Perjanjian DBOT ini karena wewenang ada pada Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai dengan Pasal 3 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, dan Pasal 16 huruf (f), Pasal 15 huruf j dan l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Gubernur tidak memenuhi prestasinya untuk “melakukan sesuatu” kepada PT Citra Mataram, yaitu mengajak Kabupaten Sleman dan Bantul, serta Kota Yogyakarta untuk menandatangani Perjanjian DBOT. Tidak adanya sebab yang halal, karena tarif yang ada pada Perjanjian DBOT sangat tinggi dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Bagi PDAM. Lalu tidak adanya Peran Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan perjanjian dan evaluasi tarif, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005. Akibat hukum yang timbul dari Perjanjian DBOT adalah terhadap pelanggaran syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan pelanggaran terhadap kelompok syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERJANJIAN DESIGN, BUILD, OPERATE and TRANSFER (DBOT) PENYEDIAAN AIR BERSIH KOTA YOGYAKARTA, KABUPATEN SLEMAN DAN BANTUL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record