PENYELESAIAN WANPRESTASI JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. MULTINDO AUTO FINANCE Dl KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA
Abstract
Pertumbuhail ekonomi yang seinakin pesat menuntut masyarakat untuk dapat
memenuhi kebutuhanya dengan mudall dail tidak selalu tergantung pada keadaan
ekonomi yang tidak selalu menguntungkan, guna mewujudkan kebutuhan dari
kosumen inilah maka lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan untuk
memperoleh kebutithannya dengan konsep pembiayaan konsumen dengan jaminan
fidusia, nanlun peinbiayaail koilsuineil dengall jaminan fidusia tidak selamanya mulus
sehingga sangat mungkin tejadi wan prestasi dari pihak konsumen oleh sebab itu
perlu ada penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan dalam ha1 ini.
berkaitan dengan ha1 tersebut maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut, Bagaimanakah bentuk hubungan hukum para pihak
dsllam perjanjian pcmbiayaan konsumcn dcngan jaminan fidusia dan bagaimana
pqnyelesaizi,, vv,,~ prestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT. Multindo
Auto Finance di Kabupaten Sleman.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
hubungan hukum para pihak dalam pe janjian pembiayaan konsumen dengan jaminan
fidusia dan bagaimana penyelesaian wanprestasi jaminan fidusia pada perusahaan
pembiayaan PT. Multindo Auto Finance di Kabupaten Sleinan Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang dalam kajiannya
menggunakan sumber data skunder yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bahan hukum
yaitu, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangan-undangan yang
berkaitan dc~lgan nlatcri penclitian diantaranya 1 JU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Undang-undang Jaminan Fidusia, Kepres Nomor 6 1 Tahun 1988 Tentang Lembaga
Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 4481KMK.017?2000 Tentang
Perusahaan Pembiayaan. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukurn yang
memberikan penjelasan tefhadap bahan hukum primer yang terdiri dari hasil
penelitian, buku-buku dan artikel2 yang didapat dari media baik cetak maupun
elektronik. Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan
penjelasan terhadap bahan hukum skunder misalnya kamus-kamus baik kamus
hukum, kamus bahasa Indonesa dan Bahasa Inggris.
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakarl dan setelah dilakukan
penelitian serta pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut,
dalam ha1 debitur wan prestasi dimana barang jaminan dikuasai oleh pihak ketiga,
maka PT. Multindo Auto Finance mengirim petugas dari bagian penagihan untuk
mengambil kendaraan dan berl~ak untuk nlen~asuki ruangan, tempat tinggal atau
kantor atau tempat lain dimana kendaraan tersebut berada. Hak yang dimiliki oleh
PT. Multindo Auto Finance tersebut dapat dilihat pada swat kuasa yang
ditandatangani leh debitur yang berisi pemberian kuasa kepada PT. Multindo Auto
Finance untuk mengambil, menyimpan, menjual dan menerima hasil penjualan
barang jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur pada waktu menutup
perj anj i an
Perkembangan usaha pembiayaan konsu~nen yang semakin pesat di
masyarakat maka perlu adanya peraturan yang lebih tegas guna memberikanperlindungan
terhadap pengguna jasa. Disisi lain guna mencegah kerugia yang besar
sebagai akibat ulah konsumen yang tidak beritikad baik, sebaiknya PT. Multindo
Auto Finance lebih selektif dalam menentukan calon konsumen yang akan diberi
dana pembiayaan agar permasalahan wan prestasi dapat ditekan seminimal mungkin,
sehingga tidakmerugikan usaha dari lembaga pembiajraan konsumen.
Collections
- Master of Law [1443]