Show simple item record

dc.contributor.authorM. HAJlR SUSANTO, 99 M0012
dc.date.accessioned2018-07-21T17:07:13Z
dc.date.available2018-07-21T17:07:13Z
dc.date.issued2007-08-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9236
dc.description.abstractPertumbuhail ekonomi yang seinakin pesat menuntut masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhanya dengan mudall dail tidak selalu tergantung pada keadaan ekonomi yang tidak selalu menguntungkan, guna mewujudkan kebutuhan dari kosumen inilah maka lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan untuk memperoleh kebutithannya dengan konsep pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, nanlun peinbiayaail koilsuineil dengall jaminan fidusia tidak selamanya mulus sehingga sangat mungkin tejadi wan prestasi dari pihak konsumen oleh sebab itu perlu ada penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan dalam ha1 ini. berkaitan dengan ha1 tersebut maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagaimanakah bentuk hubungan hukum para pihak dsllam perjanjian pcmbiayaan konsumcn dcngan jaminan fidusia dan bagaimana pqnyelesaizi,, vv,,~ prestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT. Multindo Auto Finance di Kabupaten Sleman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam pe janjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dan bagaimana penyelesaian wanprestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT. Multindo Auto Finance di Kabupaten Sleinan Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang dalam kajiannya menggunakan sumber data skunder yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dc~lgan nlatcri penclitian diantaranya 1 JU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Undang-undang Jaminan Fidusia, Kepres Nomor 6 1 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 4481KMK.017?2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukurn yang memberikan penjelasan tefhadap bahan hukum primer yang terdiri dari hasil penelitian, buku-buku dan artikel2 yang didapat dari media baik cetak maupun elektronik. Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum skunder misalnya kamus-kamus baik kamus hukum, kamus bahasa Indonesa dan Bahasa Inggris. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakarl dan setelah dilakukan penelitian serta pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut, dalam ha1 debitur wan prestasi dimana barang jaminan dikuasai oleh pihak ketiga, maka PT. Multindo Auto Finance mengirim petugas dari bagian penagihan untuk mengambil kendaraan dan berl~ak untuk nlen~asuki ruangan, tempat tinggal atau kantor atau tempat lain dimana kendaraan tersebut berada. Hak yang dimiliki oleh PT. Multindo Auto Finance tersebut dapat dilihat pada swat kuasa yang ditandatangani leh debitur yang berisi pemberian kuasa kepada PT. Multindo Auto Finance untuk mengambil, menyimpan, menjual dan menerima hasil penjualan barang jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur pada waktu menutup perj anj i an Perkembangan usaha pembiayaan konsu~nen yang semakin pesat di masyarakat maka perlu adanya peraturan yang lebih tegas guna memberikanperlindungan terhadap pengguna jasa. Disisi lain guna mencegah kerugia yang besar sebagai akibat ulah konsumen yang tidak beritikad baik, sebaiknya PT. Multindo Auto Finance lebih selektif dalam menentukan calon konsumen yang akan diberi dana pembiayaan agar permasalahan wan prestasi dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidakmerugikan usaha dari lembaga pembiajraan konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENYELESAIAN WANPRESTASI JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. MULTINDO AUTO FINANCE Dl KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record