KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Dengan adanya era globalisasi maka perkembangan ekonomi berkembang
dengan pesat dan hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besarnya dalam dunia bisnis yang dijalankannya. Hal ini
menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat diantara para pelaku usaha
tersebut yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha yang lain maupun konsumen
bahkan Negara.
Pada dasarnya masalah persaingan usaha merupakan urusan antar pelaku usaha
itu sendiri dimana Negara tidak perlu turut campur tangan, namun untuk terciptanya
level playing field antar pelaku usaha dan untuk melindungi konsumen maupun pihakpihak
lain maka Negara perlu turut campur tangan dengan bersumber kepada power of
economic regulation, maka membentuk Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Disamping itu tentunya
juga dibentuk suatu lembaga yang independen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-
Undang tersebut yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat
KPPU atau disebut Komisi.
Komisi mempunyai kewenangan yang sangat luas yaitu sebagai penyelidik
pemeriksa dan pemutus perkara dalam pelanggaran larangan praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat berdasar peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Hal ini dengan maksud
agar proses hukumnya berjalan cepat dan efektif serta segera mendapatkan kepastian
hukum Komisi bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ternyata terdapat kewenangan
penyidik POLRI dalam melakukan penyidikan kasus pelanggaran larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti yang diatur dalam pasal 41 ayat (3)
dan pasal 44 ayat (4), dimana KPPU melimpahkan perkaranya kepada penyidik
POLRI. Dalam menindaklanjuti perkara ini penyidik tidak hanya melakukan
penyidikan pelanggaran perkara yang ditangani oleh KPPU saja, namun penyidik
mengembangkan perkara tersebut menjadi perkara lain yang ancaman hukuman lebih
berat sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Pada dasarnya Penyidik POLRI mempunyai kewenangan dalam penegakan
hukum di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun
tidak bisa menangani langsung perkara tersebut tanpa ada pelimpahan dari KPPU.
Dalam penanganan perkara tersebut penyidik POLRI mengacu pada ketentuan yang
berlaku yaitu KUHAP.
Collections
- Master of Law [1448]