Show simple item record

dc.contributor.authorWIJANARKO, 07912323
dc.date.accessioned2018-07-21T17:07:04Z
dc.date.available2018-07-21T17:07:04Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9235
dc.description.abstractDengan adanya era globalisasi maka perkembangan ekonomi berkembang dengan pesat dan hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dalam dunia bisnis yang dijalankannya. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat diantara para pelaku usaha tersebut yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha yang lain maupun konsumen bahkan Negara. Pada dasarnya masalah persaingan usaha merupakan urusan antar pelaku usaha itu sendiri dimana Negara tidak perlu turut campur tangan, namun untuk terciptanya level playing field antar pelaku usaha dan untuk melindungi konsumen maupun pihakpihak lain maka Negara perlu turut campur tangan dengan bersumber kepada power of economic regulation, maka membentuk Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Disamping itu tentunya juga dibentuk suatu lembaga yang independen untuk mengawasi pelaksanaan Undang- Undang tersebut yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat KPPU atau disebut Komisi. Komisi mempunyai kewenangan yang sangat luas yaitu sebagai penyelidik pemeriksa dan pemutus perkara dalam pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat berdasar peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Hal ini dengan maksud agar proses hukumnya berjalan cepat dan efektif serta segera mendapatkan kepastian hukum Komisi bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ternyata terdapat kewenangan penyidik POLRI dalam melakukan penyidikan kasus pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti yang diatur dalam pasal 41 ayat (3) dan pasal 44 ayat (4), dimana KPPU melimpahkan perkaranya kepada penyidik POLRI. Dalam menindaklanjuti perkara ini penyidik tidak hanya melakukan penyidikan pelanggaran perkara yang ditangani oleh KPPU saja, namun penyidik mengembangkan perkara tersebut menjadi perkara lain yang ancaman hukuman lebih berat sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Pada dasarnya Penyidik POLRI mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun tidak bisa menangani langsung perkara tersebut tanpa ada pelimpahan dari KPPU. Dalam penanganan perkara tersebut penyidik POLRI mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu KUHAP.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record