PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK KOLEKTIF DI INDONESIA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap merek kolektif di indonesia masih
memilikz banyak kendala untuk diimplementasikan, baik dalam ha1
substansi merek kolektif itu sendiri terutama batasan dalam memahami
istilah, maupun implentasi undang-undang merek. Jika dirumuskan
problem tersebut terka it dengan substansi hukum, kelembagaan, dan
budaya hukum masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan merek
kolektij
Meskzpun peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan
intelektual telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dalam
implementasinya masih menghadapi berbagai kendala khususnya
berkaitan dengan merek. Misalnya saja, terdapat beberapa putusan merek
yang dirasakan tidak adil, dana operasi yang harus dikeluarkan pemilik
merek ketika hahnya dilanggar oleh pihak lain tidak seimbang, sistem
administrasi ataupun pengurusan merek, hak paten, dan hak cipta yang
belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan
perundang-undangan yang kurang dapat mengakomodir permasalahan
yang ada seperti harapan masyarakat pada umumnya, para praktzsi
hukum hak kekayaan intelektual yang belum memilih etika, serta
pengusaha, peneliti, dan kreator, yang belum mengerti betapa pentingnya
perlindungan hak kekayaan in telektual bagi mereka.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis
merumuskan dua permasalahan mendasar, yaitu : 1. Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap merek kolektif dalam perspektif substansi,
kelembagaan, dan budaya huhmnya di Indonesia dan 2. Bagaimana
prospek pengaturan merek kolektifyang implementatifdi Indonesia.
Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode
penelitian hukum normat2J yaitu penelitian yang berusaha mengolah data
sekunder untuk dibandingkan dengan doktrin ataupun teori terkait dengan
rumusan masalah yang kemudian dianalisis agar menjadi satu simpulan
ilmiah.
Selama ini perlindungan merek kolektif hanya sebatas aturan
normat2f saja. Banyak problem yang harus dihadapi ketika swtu merek
kolektif akan dilindungi. Problematika hukum yang terkait mencanhp
substansi hukum merek kolektg kelembagaan merek kolektg dan budaya
hukum yang melatar belakangi didaftarkannya merek kolektlJ: Untuk lebih
menyempumaan penggunaan merek kolehf di Indonesia, perlu ada
pengaturan tentang merek kolektif yang lebih implementat$ Mulai dari
pengaturan dalam perundang-undangan hingga peraturan khusus yang
harus dilabanakan oleh anggota kelompok pemilik merek kolektif
tersebut. Dicantumkannya merek kolektif dalam undang-undang merek
dirasa belum dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang timbul.
Oleh karenanya perlu mendapat perhatian serius dari para pelaku bisnis,
akademisi, praktisi, dan konsumen.
Collections
- Master of Law [1448]