Show simple item record

dc.contributor.authorINTAN NUR RAHMAWANTI, 05912018
dc.date.accessioned2018-07-21T17:06:13Z
dc.date.available2018-07-21T17:06:13Z
dc.date.issued2009-02-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9232
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap merek kolektif di indonesia masih memilikz banyak kendala untuk diimplementasikan, baik dalam ha1 substansi merek kolektif itu sendiri terutama batasan dalam memahami istilah, maupun implentasi undang-undang merek. Jika dirumuskan problem tersebut terka it dengan substansi hukum, kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan merek kolektij Meskzpun peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dalam implementasinya masih menghadapi berbagai kendala khususnya berkaitan dengan merek. Misalnya saja, terdapat beberapa putusan merek yang dirasakan tidak adil, dana operasi yang harus dikeluarkan pemilik merek ketika hahnya dilanggar oleh pihak lain tidak seimbang, sistem administrasi ataupun pengurusan merek, hak paten, dan hak cipta yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang kurang dapat mengakomodir permasalahan yang ada seperti harapan masyarakat pada umumnya, para praktzsi hukum hak kekayaan intelektual yang belum memilih etika, serta pengusaha, peneliti, dan kreator, yang belum mengerti betapa pentingnya perlindungan hak kekayaan in telektual bagi mereka. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan dua permasalahan mendasar, yaitu : 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap merek kolektif dalam perspektif substansi, kelembagaan, dan budaya huhmnya di Indonesia dan 2. Bagaimana prospek pengaturan merek kolektifyang implementatifdi Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normat2J yaitu penelitian yang berusaha mengolah data sekunder untuk dibandingkan dengan doktrin ataupun teori terkait dengan rumusan masalah yang kemudian dianalisis agar menjadi satu simpulan ilmiah. Selama ini perlindungan merek kolektif hanya sebatas aturan normat2f saja. Banyak problem yang harus dihadapi ketika swtu merek kolektif akan dilindungi. Problematika hukum yang terkait mencanhp substansi hukum merek kolektg kelembagaan merek kolektg dan budaya hukum yang melatar belakangi didaftarkannya merek kolektlJ: Untuk lebih menyempumaan penggunaan merek kolehf di Indonesia, perlu ada pengaturan tentang merek kolektif yang lebih implementat$ Mulai dari pengaturan dalam perundang-undangan hingga peraturan khusus yang harus dilabanakan oleh anggota kelompok pemilik merek kolektif tersebut. Dicantumkannya merek kolektif dalam undang-undang merek dirasa belum dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang timbul. Oleh karenanya perlu mendapat perhatian serius dari para pelaku bisnis, akademisi, praktisi, dan konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK KOLEKTIF DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record