PERANAN PERUSAHAAN ASING PATUNGAN DALAM ALIH TEKNOLOGI
Abstract
Keberadaan teknologi dalam proses hdustrialisasi sangat berperan penting,
sehingga pembangunan ekonomi di Indonesia sangat terkait dengau perkembangan ekonomi
luar negeri, hal ini dapat dilakukan dengan cara investasi atau penanaman modal asing
dengm membentuk suatu perusahaan patungan (Joint Venture Companyl berdaarh Joint
Venture Agreement. Dengan terbentuknya Joint Ventwe Company, maka proses alih
teknologi akan terjadi melalui berbagai perjanjian-perjanjian bisni seperti, Joint Venture
-. . . . . . . . . .. . . . . . Agreement, Licence. Ag.r-e.. . e . .m .. . e n.. t. , Licence And TechriM Assis,teii~eA peemeiit, Ti* Kgj
Agreement, Management Contract, dan Franchise. Hal ini dirnungkinkan &pat mengurangi
hambatanM-h&amdb*aijtoakn kd~alkadma lamlih teknologi dii Iin dioniesiiai. &.& PeMM p=m&s5~s
patungan dalam alih teknologi, dan mengapa pengalihan teknologi pada perusahaan asing
patungan melalui perjanjian lisensi.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dalam bentuk dokumen yaitu, Joint
Venture Agreement, Licence Agreement, Licence And Technical Assistence Agreement.
Penarikan kesimpuly~d ilakukan secara induktif yaitu, dari hal-hal bersifat khusys dari data
ywg diteliti melalui Joint Venture Agreement, Licence Agreement, Licence And Technical
Assistence Agreement, kepada ketentuan hukum yang bersifat umum, mengenai hukum
perjanjian berdasarh KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo Undang-
Uridang Nomor 11 T&M 1970 Teiimg PeriiiWiiaii MOM Asiiig, Und&g-Und&iqj Nomor
6 Tahun 1968 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri, daBn,.d -Uui ndang-Unhda.nilg NIieormi6o1r it1i4. Tahun 2001 Tentang Paten. ri6riU liS erimg Pima ri.'uSriha ani4.g P.tunsan
dalam alih teknologi dilakukan berdasarkan joint venture agreement, sehingga menyebabkan
terjadi pengalihan atau transfer modal dalam bentuk hardware (peranti keras) berupa
peralatan atau mesh-mesin, dan desain, sebagai fasilitas operasional produksi dari pabrik,
memberikan so~ivare( peranti lunak) &lam bentuk bantuan teknis dan pengetahuan (know
how) melalui infomasi yang terdapat dalam buku petunjuk atau cetak biru, mengadakan
pelatihc-pelatihan baik di dalsm aupun di lune~ger i guna untuk meningkatkan kegian
atau skill dari para pekeja, menjaga kerahasiaan informasi dan teknologi, seria memberikm
hak paten atas suatu penemuan-penemuan yang mengandung unsur teknologi. Pengalihan
teknologi pada perusahaan asing patungan melalui perjanjian lisensi adalah, memperoleh
prpfit yyaflg seIjesrlr-bes&ya deiigan mejiibkikaij h& &iklii$jf (jiijj) unhk $i~ge_lpl;t,
mengatur, mendesain kembali, dan menjual produk-produk lisensi, deng* matu imbalan
membayar pengiriman dokumen dan bantuan teknis atas setiap produk lisensi, membayar
f6yati, kd&i- sMd d(,k M6fi, rif6m& dM &a ~ &fi,.aga mi^
atas produk lisensi, serta penggunaan merek aslinya. Selain dilakukannya perjanjian lisensi
dalam alih teknologi, tidak tertutup kemungkinan para pihak juga mengikutsertakan
technical assistance agreement yang memuat tentang pemberian lisensi, bantuan teknis dan
pelayanan, pembayaran, suplai komponen, bagian dan bahan-bahan baku, rekaman, audit dan
laporan, serta merek dagang dan nama dagang yang digunakan.
Collections
- Master of Law [1443]