Show simple item record

dc.contributor.authorRAIHANA, 03 M 0081
dc.date.accessioned2018-07-21T17:06:03Z
dc.date.available2018-07-21T17:06:03Z
dc.date.issued2005-03-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9231
dc.description.abstractKeberadaan teknologi dalam proses hdustrialisasi sangat berperan penting, sehingga pembangunan ekonomi di Indonesia sangat terkait dengau perkembangan ekonomi luar negeri, hal ini dapat dilakukan dengan cara investasi atau penanaman modal asing dengm membentuk suatu perusahaan patungan (Joint Venture Companyl berdaarh Joint Venture Agreement. Dengan terbentuknya Joint Ventwe Company, maka proses alih teknologi akan terjadi melalui berbagai perjanjian-perjanjian bisni seperti, Joint Venture -. . . . . . . . . .. . . . . . Agreement, Licence. Ag.r-e.. . e . .m .. . e n.. t. , Licence And TechriM Assis,teii~eA peemeiit, Ti* Kgj Agreement, Management Contract, dan Franchise. Hal ini dirnungkinkan &pat mengurangi hambatanM-h&amdb*aijtoakn kd~alkadma lamlih teknologi dii Iin dioniesiiai. &.& PeMM p=m&s5~s patungan dalam alih teknologi, dan mengapa pengalihan teknologi pada perusahaan asing patungan melalui perjanjian lisensi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dalam bentuk dokumen yaitu, Joint Venture Agreement, Licence Agreement, Licence And Technical Assistence Agreement. Penarikan kesimpuly~d ilakukan secara induktif yaitu, dari hal-hal bersifat khusys dari data ywg diteliti melalui Joint Venture Agreement, Licence Agreement, Licence And Technical Assistence Agreement, kepada ketentuan hukum yang bersifat umum, mengenai hukum perjanjian berdasarh KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo Undang- Uridang Nomor 11 T&M 1970 Teiimg PeriiiWiiaii MOM Asiiig, Und&g-Und&iqj Nomor 6 Tahun 1968 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, daBn,.d -Uui ndang-Unhda.nilg NIieormi6o1r it1i4. Tahun 2001 Tentang Paten. ri6riU liS erimg Pima ri.'uSriha ani4.g P.tunsan dalam alih teknologi dilakukan berdasarkan joint venture agreement, sehingga menyebabkan terjadi pengalihan atau transfer modal dalam bentuk hardware (peranti keras) berupa peralatan atau mesh-mesin, dan desain, sebagai fasilitas operasional produksi dari pabrik, memberikan so~ivare( peranti lunak) &lam bentuk bantuan teknis dan pengetahuan (know how) melalui infomasi yang terdapat dalam buku petunjuk atau cetak biru, mengadakan pelatihc-pelatihan baik di dalsm aupun di lune~ger i guna untuk meningkatkan kegian atau skill dari para pekeja, menjaga kerahasiaan informasi dan teknologi, seria memberikm hak paten atas suatu penemuan-penemuan yang mengandung unsur teknologi. Pengalihan teknologi pada perusahaan asing patungan melalui perjanjian lisensi adalah, memperoleh prpfit yyaflg seIjesrlr-bes&ya deiigan mejiibkikaij h& &iklii$jf (jiijj) unhk $i~ge_lpl;t, mengatur, mendesain kembali, dan menjual produk-produk lisensi, deng* matu imbalan membayar pengiriman dokumen dan bantuan teknis atas setiap produk lisensi, membayar f6yati, kd&i- sMd d(,k M6fi, rif6m& dM &a ~ &fi,.aga mi^ atas produk lisensi, serta penggunaan merek aslinya. Selain dilakukannya perjanjian lisensi dalam alih teknologi, tidak tertutup kemungkinan para pihak juga mengikutsertakan technical assistance agreement yang memuat tentang pemberian lisensi, bantuan teknis dan pelayanan, pembayaran, suplai komponen, bagian dan bahan-bahan baku, rekaman, audit dan laporan, serta merek dagang dan nama dagang yang digunakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJoint Venture Agreementen_US
dc.subjectLicence Agreementen_US
dc.subjectLicence And Technical Assistence Agreementen_US
dc.titlePERANAN PERUSAHAAN ASING PATUNGAN DALAM ALIH TEKNOLOGIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record