TANGGUNGJAWAB HUKUM DOKTER dan APOTEKER ATAS PERMINTAAN TERTULIS OLEH DOKTER (RESEP) KEPADA APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Abstract
esep adalah permintaan tertulis oleh dokter kepada apoteker untuk
menyiapkan dan menyerahkan obat kepada pasien. Terdapat problematika yang
telah lama terjadi dan secara terus menerus berlangsung, berupa penulisan resep
dokter yang sulit dibaca dan ketidaklengkapan administrasi resep sebagai
informasi pengobatan pasien (legalitas). Ini merupakan salah satu faktor yang
dapat mengakibatkan medication error dari sebuah pelayanan kesehatan.
Didasarkan hal itu, maka perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban dokter dan
apoteker dalam pelayanan resep yang menyebabkan medication error. Penelitian
bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam
penulisan resep dokter yang sulit dibaca yang menyebabkan medication error
pada pasien dan untuk memahami tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotek
dalam pelayanan resep dokter yang dapat menyebabkan medication error.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatifempiris,
yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian
dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk
memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya
mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian, tanggungjawaban hukum dokter terhadap pelayanan
resep meliputi tahap Prescribing error menyangkut segala permintaan dalam
resep, sedangkan APA bertanggungjawab terhadap segala sesuatu menyangkut
transcribing error (error terjadi pada saat pembacaan resep), dispensing error
(kesalahan penyebaran/distribusi), administrasion error (kesalahan pemberian
obat), dan patient compliance error (kesalahan kepatuhan penggunaan obat oleh
pasien). Tanggung jawab dokter selaku profesi dalam pelaksanaan tugas
profesional di bidang kesehatan, didasarkan tanggung jawab norma etik dokter
serta tanggung jawab hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata,
pidana, dan administrasi. Sedangkan Tanggung jawab APA adalah memberikan
obat pada pasien sesuai dengan yang tertulis di dalam resep sebagai suatu kuasa,
tetapi didasarkan ilmu, keterampilan dan wewenang yang dimilikinya.
Collections
- Master of Law [1443]