Show simple item record

dc.contributor.authorWENDI MUH. FADHLI, 13912031
dc.date.accessioned2018-07-21T17:05:52Z
dc.date.available2018-07-21T17:05:52Z
dc.date.issued2015-01-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9230
dc.description.abstractesep adalah permintaan tertulis oleh dokter kepada apoteker untuk menyiapkan dan menyerahkan obat kepada pasien. Terdapat problematika yang telah lama terjadi dan secara terus menerus berlangsung, berupa penulisan resep dokter yang sulit dibaca dan ketidaklengkapan administrasi resep sebagai informasi pengobatan pasien (legalitas). Ini merupakan salah satu faktor yang dapat mengakibatkan medication error dari sebuah pelayanan kesehatan. Didasarkan hal itu, maka perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban dokter dan apoteker dalam pelayanan resep yang menyebabkan medication error. Penelitian bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam penulisan resep dokter yang sulit dibaca yang menyebabkan medication error pada pasien dan untuk memahami tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotek dalam pelayanan resep dokter yang dapat menyebabkan medication error. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatifempiris, yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian, tanggungjawaban hukum dokter terhadap pelayanan resep meliputi tahap Prescribing error menyangkut segala permintaan dalam resep, sedangkan APA bertanggungjawab terhadap segala sesuatu menyangkut transcribing error (error terjadi pada saat pembacaan resep), dispensing error (kesalahan penyebaran/distribusi), administrasion error (kesalahan pemberian obat), dan patient compliance error (kesalahan kepatuhan penggunaan obat oleh pasien). Tanggung jawab dokter selaku profesi dalam pelaksanaan tugas profesional di bidang kesehatan, didasarkan tanggung jawab norma etik dokter serta tanggung jawab hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata, pidana, dan administrasi. Sedangkan Tanggung jawab APA adalah memberikan obat pada pasien sesuai dengan yang tertulis di dalam resep sebagai suatu kuasa, tetapi didasarkan ilmu, keterampilan dan wewenang yang dimilikinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectApotekeren_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectMedication Erroren_US
dc.subjectTanggugjawab Hukumen_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB HUKUM DOKTER dan APOTEKER ATAS PERMINTAAN TERTULIS OLEH DOKTER (RESEP) KEPADA APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record