• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    URGENSI DAN IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN SIDIK JARI PENGHADAP/PARA PENGHADAP/PARA PIHAK PADA MINUTA AKTA NOTARIS (STUDI TERHADAP PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS)

    Thumbnail
    View/Open
    VIRGIN NIGITA.pdf (1.161Mb)
    Date
    2017-03-24
    Author
    VIRGIN NIGITA, 15921035
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris (studi terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah latar belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris?; Bagaimanakah urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian diperoleh dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi dokumen, serta wawancara kemudian diolah dengan proses penyusunan, penulisan dan penjelasan data-data untuk dianalisis dan diinterpretasikan. Analisis dilakukan dengan pendekatan historis dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa latar belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah berdasarkan pengalaman pemerintah menghadapi kasus di Pengadilan seperti keberatan-keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya. Pemerintah memaksakan para notaris untuk membatalkan akta mereka, namun tidak juga membatalkannya, karena notaris tidak bisa membatalkan akta. Oleh karena itu suatu waktu pemerintah terhadap semua penghadap itu diambil sidik jarinya dan ada dokumentasi, sehingga notaris yakin bahwa dialah penghadap. Urgensi penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris yaitu digunakan untuk pembuktian terhadap akta yang diingkari di kemudian hari. Implikasi hukum apabila tidak dibubuhkan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 maka dapat dikenai sanksi secara berjenjang sesuai Pasal 16 ayat (11) UUJN Nomor 2 Tahun 2014.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9227
    Collections
    • Master of Law [1557]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV