Show simple item record

dc.contributor.authorVIRGIN NIGITA, 15921035
dc.date.accessioned2018-07-21T17:05:14Z
dc.date.available2018-07-21T17:05:14Z
dc.date.issued2017-03-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9227
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris (studi terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah latar belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris?; Bagaimanakah urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian diperoleh dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka dan studi dokumen, serta wawancara kemudian diolah dengan proses penyusunan, penulisan dan penjelasan data-data untuk dianalisis dan diinterpretasikan. Analisis dilakukan dengan pendekatan historis dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa latar belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah berdasarkan pengalaman pemerintah menghadapi kasus di Pengadilan seperti keberatan-keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya. Pemerintah memaksakan para notaris untuk membatalkan akta mereka, namun tidak juga membatalkannya, karena notaris tidak bisa membatalkan akta. Oleh karena itu suatu waktu pemerintah terhadap semua penghadap itu diambil sidik jarinya dan ada dokumentasi, sehingga notaris yakin bahwa dialah penghadap. Urgensi penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris yaitu digunakan untuk pembuktian terhadap akta yang diingkari di kemudian hari. Implikasi hukum apabila tidak dibubuhkan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 maka dapat dikenai sanksi secara berjenjang sesuai Pasal 16 ayat (11) UUJN Nomor 2 Tahun 2014.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectnotarisen_US
dc.subjectminuta aktaen_US
dc.subjectsidik jarien_US
dc.titleURGENSI DAN IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN SIDIK JARI PENGHADAP/PARA PENGHADAP/PARA PIHAK PADA MINUTA AKTA NOTARIS (STUDI TERHADAP PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record