dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji urgensi dan implikasi hukum
penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta
notaris (studi terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris). Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimanakah latar belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban
pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta
notaris?; Bagaimanakah urgensi dan implikasi hukum penerapan sidik jari
penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris?. Penelitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian diperoleh
dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka
dan studi dokumen, serta wawancara kemudian diolah dengan proses
penyusunan, penulisan dan penjelasan data-data untuk dianalisis dan
diinterpretasikan. Analisis dilakukan dengan pendekatan historis dan dipadukan
dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa latar
belakang dibentuknya peraturan mengenai kewajiban pelekatan sidik jari
penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah
berdasarkan pengalaman pemerintah menghadapi kasus di Pengadilan seperti
keberatan-keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya.
Pemerintah memaksakan para notaris untuk membatalkan akta mereka, namun
tidak juga membatalkannya, karena notaris tidak bisa membatalkan akta. Oleh
karena itu suatu waktu pemerintah terhadap semua penghadap itu diambil sidik
jarinya dan ada dokumentasi, sehingga notaris yakin bahwa dialah penghadap.
Urgensi penerapan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta
akta notaris yaitu digunakan untuk pembuktian terhadap akta yang diingkari di
kemudian hari. Implikasi hukum apabila tidak dibubuhkan sidik jari
penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta sesuai Pasal 16 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 maka dapat
dikenai sanksi secara berjenjang sesuai Pasal 16 ayat (11) UUJN Nomor 2 Tahun
2014. | en_US |