KETERTIBAN UMUM SEBAGAI DASAR PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE LUAR NEGERI (STUDI PUTUSAN DI NEGARA-NEGARA ASIA)
View/ Open
Date
2009-08-15Author
DODIK SETIAWAN NUR HERIYANTO, 08912338
Metadata
Show full item recordAbstract
Aktivitas bisnis para pelaku usaha mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan
ekonomi sebuah negara. Setiap transaksi yang dilakukan tentunya terdapat
pertentangan kepentingan atau sengketa. Sengketa-sengketa yang timbul umumnya
diselesaikan melalui litigasi (Pengadilan). Namun, tidak sedikit pula yang
menyerahkan penyelesaian sengketa mereka ke penyelesaian sengketa alternatif
(ADR) seperti negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Perkembangannya
investor wing yang menjadi salah satu pihak di dalam melakukan ke rjasarna dengan
pihak pengusaha lokal lebih mempercayakan kepada institusi arbitrase komersial
internasional. Hasil dari proses persidangan arbitrase internasional akan
menghasilkan suatu putusan arbitrase luar negeri. Putusan arbitrase tersebut tidak
hanya berhenti begitu saja. Masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan, bagi
pihak yang menang dalam arbitrase internasional akan melakukan pelaksanaan
putusan arbitrase luar negeri di lembaga peradilan suatu negara dimana aset pihak
lawannya tersimpan dan bagi pihak yang kalah dapat melakukan upaya hukum
pembatalan putusan arbitrase luar negeri. Konvensi New York 1958 merupakan suatu
perjanjian multilateral yang mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase luar negeri. Menurut Konvensi ini, putusan arbitrase luar negeri ditolak
pelaksanmya apabila ternyata putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban
umum. Asas ketertiban umum hi multitafsir dm cenderung tidak menjamin kepastian
hukum karena (oleh Konvensi New York) tidak diberikan definisi dan parameter
yang jelas terhadap ketertiban umum yang seperti apa yang dapat dijadikan sebagai
dasar penolakan eksekusi putusan arbitrase luar negeri.Interpretasi asas ketertiban
umum diserahkan kepada Pengadilan. Dilingkup negara-negara Asia saja ada dua
perbedaan menonjol dalam penggunaan ketertiban mum. Pengadilan di negaranegara
Asia yang beristem civil law menafsirkan ketertiban umum secara lw.
Sedangkan Pengadilan di negara-negara Asia yang bersistem common law
menafsirkan ketertiban umum secara sempit.
Collections
- Master of Law [1445]