GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstract
Tanggung jawab perdata dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya terdiri
atas dua aturan hukum yang berlaku, dimana di satu sisi tunduk kepada hub pidana
atas kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, sementara di sisi lain berdasar
atas kesalahan pidananya tersebut yang mengharuskan seseorang untuk bertanggung
jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian pada pihak lain yang dapat
dituntut di Pengadilan.
Kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang rnerasa telah dirugiklan
oleh orang lain adalah kerugian materiil dan kerugian immateriil, yangrnana ganti
kerugian materiil merupakan ganti kerugian terhadap kerugian yang benar-benar telah
dialami secara nyata, sedangkan ganti kerugian imrnateriil adalah kerugian dimana
adanya suatu pelanggaran terhadap integritas pribadi, berupa kehilangan hak untuk
menikrnati hidup, berupa ganti kerugian sejumlah uang yang jumlahnya tidak dapat
hperhitungkan secara sistematis, tetapi merupakan kebijakan Hakim. Dengan syarat
jurnlah ganti kerugian tersebut haruskan pantas dan wajar. Kewajaran didasarkan pada
beban mental yang dipikul oleh korban, setatus serta kedudukan korban, disamping itu
yang terpenting adalah jenis dari perbuatan tersebut, apakah kesengajaan, kelalaian
atau tanggung jawab mutlak.
Collections
- Master of Law [1445]