Show simple item record

dc.contributor.authorLESTIJONO WARSITO, 0791 2297
dc.date.accessioned2018-07-21T17:03:19Z
dc.date.available2018-07-21T17:03:19Z
dc.date.issued2009-05-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9218
dc.description.abstractTanggung jawab perdata dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya terdiri atas dua aturan hukum yang berlaku, dimana di satu sisi tunduk kepada hub pidana atas kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, sementara di sisi lain berdasar atas kesalahan pidananya tersebut yang mengharuskan seseorang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian pada pihak lain yang dapat dituntut di Pengadilan. Kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang rnerasa telah dirugiklan oleh orang lain adalah kerugian materiil dan kerugian immateriil, yangrnana ganti kerugian materiil merupakan ganti kerugian terhadap kerugian yang benar-benar telah dialami secara nyata, sedangkan ganti kerugian imrnateriil adalah kerugian dimana adanya suatu pelanggaran terhadap integritas pribadi, berupa kehilangan hak untuk menikrnati hidup, berupa ganti kerugian sejumlah uang yang jumlahnya tidak dapat hperhitungkan secara sistematis, tetapi merupakan kebijakan Hakim. Dengan syarat jurnlah ganti kerugian tersebut haruskan pantas dan wajar. Kewajaran didasarkan pada beban mental yang dipikul oleh korban, setatus serta kedudukan korban, disamping itu yang terpenting adalah jenis dari perbuatan tersebut, apakah kesengajaan, kelalaian atau tanggung jawab mutlak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleGANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record