IMPLlKASl HUKUM LlSENSl COPYLEFT TERHADAP PERLINDUNGAN PERANGKAT LUNAK SUMBER TERBUKA (OPEN SOURCE SOFTWARE) Dl INDONESIA
Abstract
Program computer (software) masuk sebagai bagian dari karya sastra
yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Perlindungan atas program computer ini
karena di dalamnya terdapat source code (kode sumber ), yang merupakan bahasa
program tingkat tinggi yang dapat dibaca oleh manusia. Perkembangan open
source software diikuti dengan perkembangan model perjanjian lisensi salah
satunya lisensi copyleft, yang didominasi oleh GNU General Public Lisence yang
diterbitkan oleh pee software foundation. Tetapi tidak semua lisensi yang ada
dapat menjarnin keberadaan dan pengembangan open source software. Sehingga
perlu dikaji tentang implikasi hukum lisensi copylej? terhadap perlindungan open
source software di Indonesia dan implikasi perlindungan copyleft terhadap sebuah
ciptaan derivative open source software yang ciptaan asalnya menggunakan
lisensi copyleft.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukurn normatif yaitu
penelitian yang mengacu pada norma-norma hukurn yang terdapat dalarn
peraturan perundang-undangan, hukum international, dan perjanjian international.
Penelitian ini adalah bersifat deskriptif dimana penulis bermaksud
mendeskripsikan secara sistematis tentang implikasi hukurn lisensi copylej?
terhadap perlindungan open source software di Indonesia dan implikasi
perlindungan copyleft terhadap sebuah ciptaan derivative open source software
yang ciptaan asalnya menggunakan lisensi copylej?. Sumber data pada penelitian
ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yang
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, Teknologi Informasi, Perjanjian
International, Putusan Pengadilan, Perjanjian Lisensi GNU GPL, Jurnal Hukum,
Literature Hukum dan sumber-sumber informasi lainnnya berkaitan dengan open
source dan copyleft. Pengurnpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi
kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku, makalah, artikel
yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan
yaitu pendekatan konseptual dan normatif. Analisis Data yang digunakan adalah
analisis data secara kualitatif.
Hasil analisa kajian terhadap implikasi hukum lisensi copyleJt terhadap
perlindungan open source software di Indonesia, tidak akan membawa dampak
hukum yang berlawanan dengan konsep dasar perlindungan hak cipta yang
berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Lisensi GNU
GPL secara eksplisit dalam syarat dan ketentuan memberikan jaminan
perlindungan terhadap hak moral, ekonomi, dan penggunaan prinsip fair use.
Bentuk Perjanjian Lisensi GNU GPL adalah merupakan shrink-wrap license.
Perjanjian Lisensi GNU GPL adalah lisensi copyleft kuat mempunyai ketentuan
bahwa seluruh ciptaan derivatif hams menggunakan lisensinya termasuk program
kompilasi yang menggunakan komponen program copyleft. Penerapan
resciprocity principle dimana kebebasan yang diterima harus sarna dengan
kebebasan yang diberikan. Akan tetapi bagi penentang konsep copyleft ha1
tersebut dianggap sebagai "viral" atau Trojan horse.
Collections
- Master of Law [1447]