PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK BRI SYARI’AH CABANG JOGJAKARTA
Abstract
Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat, yakni bank sebagai perantara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan
dan memerlukan dana (lacks of funds), dalam hal fungsi penyaluran dana kepada
nasabah salah satu wujudnya adalah pembiayaan murabahah, dimana dalam
pembiayaan murabahah terdapat hubungan hukum antara penjual (ba’I/ mustary
al-wakalah) dalam hal ini adalah bank dan nasabah sebagai pembeli (mustary).
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar namun sekaligus
merupakan sumber risiko operasi bisnis perbankan yang terbesar yang berakibat
pada pembiayaan bermasalah bahkan macet yang akan mengganggu operasional
dan likuiditas bank, maka untuk memperkecil risiko tersebut bank harus
melakukan prinsip kehati-hatian agar bank tetap sehat untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya karena bank harus melindungi kepentingan dan kehendak
nasabah penyimpan yang mengamanatkan dananya kepadanya, dan kehendak
nasabah penyimpan tidak hanya menyimpan saja tetapi juga agar dana yang
ditanamkan bisa memberikan keuntungan dan dapat diambil sewaktu-waktu
apabila dibutuhkan.
Prinsip kehati-hatian salah satunya disebutkan pada penjelasan pasal 2
ayat (1) PBI No. 5/7/PBI/2003 bahwa dalam penanaman dana, yaitu penanaman
dana dilakukan antara lain berdasarkan: a. Analisis kelayakan usaha dengan
memperhatikan sekurang-kurangnya factor 5C (Character, Capital, Capacity,
Condition of Economy, dan Collateral); b. Penilaian terhadap aspek prospek
usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar, oleh karena pembiayaan
merupakan sumber pendapatan terbesar dan batasan atas pelanggaran prinsip ini
tidak jelas, maka kadang-kadang prinsip kehati-hatian tersebut cenderung
diabaikan oleh bank, hal inilah yang menarik penulis untuk menelitinya.
Dalam penelitian ini penulis mengfokuskan penelitian pada Bagaimana
Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) dalam Pembiayaan
Murabahah di Bank BRI Syari’ah cabang Jogjakarta.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan
(field reseach) dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisa data secara
deskriptif kualitatif. Adapun sumber data primer penelitian ini adalah Penerapan
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) dalam Pembiayaan Murabahah yang
penulis lakukan dengan mengambil lokasi di Bank BRI Syari’ah cabang
Jogjakarta..
Didalam mengadakan penelitian ini penulis berhasil mengungkap bahwa
prinsip kehati-hatian tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh bank syari’ah
dan juga belum adanya aturan hukum atau regulasi atau batasan-batasan yang
tegas untuk memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai prinsip kehatihatian
usaha perbankan sehingga pihak bank maupun mitra atau nasabah bisa
lebih faham apa yang harus dilakukan.
Collections
- Master of Law [1445]