Show simple item record

dc.contributor.authorULIL USWAH, 05912171
dc.date.accessioned2018-07-21T17:02:26Z
dc.date.available2018-07-21T17:02:26Z
dc.date.issued2008-06-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9213
dc.description.abstractFungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, yakni bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds), dalam hal fungsi penyaluran dana kepada nasabah salah satu wujudnya adalah pembiayaan murabahah, dimana dalam pembiayaan murabahah terdapat hubungan hukum antara penjual (ba’I/ mustary al-wakalah) dalam hal ini adalah bank dan nasabah sebagai pembeli (mustary). Pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar namun sekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis perbankan yang terbesar yang berakibat pada pembiayaan bermasalah bahkan macet yang akan mengganggu operasional dan likuiditas bank, maka untuk memperkecil risiko tersebut bank harus melakukan prinsip kehati-hatian agar bank tetap sehat untuk mempertahankan kelangsungan usahanya karena bank harus melindungi kepentingan dan kehendak nasabah penyimpan yang mengamanatkan dananya kepadanya, dan kehendak nasabah penyimpan tidak hanya menyimpan saja tetapi juga agar dana yang ditanamkan bisa memberikan keuntungan dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Prinsip kehati-hatian salah satunya disebutkan pada penjelasan pasal 2 ayat (1) PBI No. 5/7/PBI/2003 bahwa dalam penanaman dana, yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan: a. Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya factor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, dan Collateral); b. Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar, oleh karena pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar dan batasan atas pelanggaran prinsip ini tidak jelas, maka kadang-kadang prinsip kehati-hatian tersebut cenderung diabaikan oleh bank, hal inilah yang menarik penulis untuk menelitinya. Dalam penelitian ini penulis mengfokuskan penelitian pada Bagaimana Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) dalam Pembiayaan Murabahah di Bank BRI Syari’ah cabang Jogjakarta. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Adapun sumber data primer penelitian ini adalah Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) dalam Pembiayaan Murabahah yang penulis lakukan dengan mengambil lokasi di Bank BRI Syari’ah cabang Jogjakarta.. Didalam mengadakan penelitian ini penulis berhasil mengungkap bahwa prinsip kehati-hatian tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh bank syari’ah dan juga belum adanya aturan hukum atau regulasi atau batasan-batasan yang tegas untuk memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai prinsip kehatihatian usaha perbankan sehingga pihak bank maupun mitra atau nasabah bisa lebih faham apa yang harus dilakukan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK BRI SYARI’AH CABANG JOGJAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record