BEDA PENDAPAT ATAS PENILAIAN BUKTI SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (Studi Kasus tentang Penyelesaian Sengketa Merek "Ager-ager Swallow Globe")
Abstract
Dalam kusus 'Ager-ager Swallow Globe" pengajuan PK oleh Penggugat
Asal, mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi &lam
Putusannya No. 08 X/7V,aKI/2002, ternyata tidak mempertimbangkan adanya
ketidaksesuaian dalm penulisan kafa atau huruf atau ketidaksesuaian dalm
penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai
dengan merek yang didaftarkan. Kemudian tidak memperhatikun adanya iktikud
buruk dari Tergugat &lam pemakaian mereknya yang telah meniru dan
menjiplak susunan wama milik Penggugat, yang memt hukum ham dilindungi
dan berhak memperoleh perlindungan hukum. Kesemuanya itu, merupakun
adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Keberatan PK yang
diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda
antara : 'pertimbangan hkum Hakim Kmsi dengan alas&beratan Pemohon
PK" yang bersumber pada penilaian buh-bukti, maku 'berbedaan pendapat "
ini, tidak dapat diartikan atau dikutegorikun sebagai kekhilafan atau kekeliruan
yang nyata dari Hakim" ex Pasal 67 hunrf f UU No. 14 Tahun 1985.
Pennasalahan hukum yang munml addah "apakah beda pedpat atas penilaian
bukti tentang kekhilafan dan kekeliruan yang nyata pada kusus Merek "Ager-ager
Swallow Globe" &pat dijadikan sebagai alasan untuk pengajuan Peninjauan
Kembali? "
Metode penelitian yang digunakan adabh penelitian hukum nonnahf yaitu
menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum
atau perundang-undangan yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakun
adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk memjang penelitian
hukum nonnahyini digunakm juga wawancara kepaBa narasumber seperti hakim
dan ahli di bihg hukum HKI dan hukum acara. Analisis datanya adalah malitis
kualitatij
Pengajuan PK pada kasus 'ilger-ager Swallow Globe" sebenarnya secara
prosedural merupakan tindakan yang dibenarkan secara teoritik normat$ Hal ini
disebabkan kusus ini telah menempuh upaya hukum ke pengadilan tingkut
pertama melalui pengadilan niaga, tingkut kasasi melalui Mahkamah Agung. Dan
menurut ketentuan UU No. 15 Tah 2001 &lam ha1 sengketa merek telah
menempuh upaya hukum kasasi maka dimungkinkan melakukun upaya hukum PK
sebagai upaya hukum luar biasa. Asalkan memenuhi alasan-alasan yang
dibenarkan. Sementara itu, dilihat dari alasan hukum pengajuan PK dalam hs
"Ageruger Swallow Globe" sangat jelas bahwa pemohon PK &lam kasus ini
dapat dibenarkan mengajukun PK dengan alasan adanya putusan yang
mengandung unsur kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, tetapi untuk
menentukun adanya alasan ini, maku majelis PK lah yang berhak untuk itu.
Maku, penolakan PK atas kasus'Ager-ager Swallow Globe" dengan alasan
tersebut oleh majelis PK menjadi putusan yangfinal.
Collections
- Master of Law [1445]