Show simple item record

dc.contributor.authorALINGGA PUTRA SUYITNO, 07.M.2276
dc.date.accessioned2018-07-21T17:02:16Z
dc.date.available2018-07-21T17:02:16Z
dc.date.issued2009-03-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9212
dc.description.abstractDalam kusus 'Ager-ager Swallow Globe" pengajuan PK oleh Penggugat Asal, mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi &lam Putusannya No. 08 X/7V,aKI/2002, ternyata tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalm penulisan kafa atau huruf atau ketidaksesuaian dalm penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan. Kemudian tidak memperhatikun adanya iktikud buruk dari Tergugat &lam pemakaian mereknya yang telah meniru dan menjiplak susunan wama milik Penggugat, yang memt hukum ham dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum. Kesemuanya itu, merupakun adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Keberatan PK yang diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara : 'pertimbangan hkum Hakim Kmsi dengan alas&beratan Pemohon PK" yang bersumber pada penilaian buh-bukti, maku 'berbedaan pendapat " ini, tidak dapat diartikan atau dikutegorikun sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim" ex Pasal 67 hunrf f UU No. 14 Tahun 1985. Pennasalahan hukum yang munml addah "apakah beda pedpat atas penilaian bukti tentang kekhilafan dan kekeliruan yang nyata pada kusus Merek "Ager-ager Swallow Globe" &pat dijadikan sebagai alasan untuk pengajuan Peninjauan Kembali? " Metode penelitian yang digunakan adabh penelitian hukum nonnahf yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakun adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk memjang penelitian hukum nonnahyini digunakm juga wawancara kepaBa narasumber seperti hakim dan ahli di bihg hukum HKI dan hukum acara. Analisis datanya adalah malitis kualitatij Pengajuan PK pada kasus 'ilger-ager Swallow Globe" sebenarnya secara prosedural merupakan tindakan yang dibenarkan secara teoritik normat$ Hal ini disebabkan kusus ini telah menempuh upaya hukum ke pengadilan tingkut pertama melalui pengadilan niaga, tingkut kasasi melalui Mahkamah Agung. Dan menurut ketentuan UU No. 15 Tah 2001 &lam ha1 sengketa merek telah menempuh upaya hukum kasasi maka dimungkinkan melakukun upaya hukum PK sebagai upaya hukum luar biasa. Asalkan memenuhi alasan-alasan yang dibenarkan. Sementara itu, dilihat dari alasan hukum pengajuan PK dalam hs "Ageruger Swallow Globe" sangat jelas bahwa pemohon PK &lam kasus ini dapat dibenarkan mengajukun PK dengan alasan adanya putusan yang mengandung unsur kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, tetapi untuk menentukun adanya alasan ini, maku majelis PK lah yang berhak untuk itu. Maku, penolakan PK atas kasus'Ager-ager Swallow Globe" dengan alasan tersebut oleh majelis PK menjadi putusan yangfinal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBeda Pendapaten_US
dc.subject'Ager-ager Swallow Globe"en_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPKen_US
dc.titleBEDA PENDAPAT ATAS PENILAIAN BUKTI SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (Studi Kasus tentang Penyelesaian Sengketa Merek "Ager-ager Swallow Globe")en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record