KEPASTIAN HUKUM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DISEKTOR KEHUTANAN TERHADAP lZlN USAHA PEMANFAATAN HASlL HUTAN KAYU
Abstract
Investor akan tertarik menanamkan modalnya disuatu negara apabila dinegara
itu memiliki iklim investasi yang baik. Walaupun secara teoritis Indonesia dapat
menjadi negara yang tepat untuk tempat penanaman modal, namun demikian
dalam praktik sering terjadi permasalahan yang dapat menyebabkan
ketidakpastian, seperti kepastian hukum investasi ' disektor kehutanan.
Fenomenanya seperti mismanagement pengelolaan hutan, tuntutan masyarakat
terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan hutan, ketidakpastian kawasan hutan,
penegakan hukum kehutanan yang lemah dan tidak konsekuen, dan sebagainya.
Berkaitan masalah kepastian hukum investasi disektor kehutanan khususnya
terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, menurut penulis merupakan
suatu persoalan yang menarik untuk diteliti.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian
hukum investasi disektor kehutanan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu dan bagaimanakah darnpak ketidakpastian hukum investasi disektor
kehutanan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan untuk mengetahui dampak ketidakpastian
hukum investasi disektor kehutanan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni meneliti bahan
hukum dan bahan pustaka lainnya yang mempunyai korelasi dengan permasalahan
yang diteliti.
Setelah penelitian dilakukan maka dapat diketahui bahwa kepastian hukum
investasi disektor kehutanan terhadap IUPI-IHK, menunjukkan ketidakpastian
hukum. Secara vertikal terjadi inkonsistensi hukum antara PP No 6 Tahun 2007
dengan UU No 41 Tahun 1999, di lain pihak PP itu sendiri aturan yang cepat
berubah (sebelumnya pernah diatur dalam PP No. 34 Tahun 2002. Hal ini
menunjukkan gejala adanya ketidakpastian hukum yang mana salah satu yang
menyebabkan ketidakpastian hukum adalah terlalu cepatnya perubahan peraturan
perundang-undangan. Secara horizontal juga terjadi inkonsistensi hukum antara
Kepmen dan Kepmen.
Adapun dampak kepastian hukum investasi disektor kehutanan terhadap
IUPHHK dapat diketahui akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap izinizin
yang telah ada. Konsekuensi nyata dari adanya ketidakpastian hukum
mengakibatkan kegiatan usaha disektor kehutanan akan senantiasa dilanda rasa
tidak pasti, penuh kekhawatiran. Selain dampak itu, masalah lainnya yang dapat
timbul seperti konflik antar pelaku usaha, pelaku usaha dengan pemerintah bahkan
bagi hutan sendiri, munculnya inkonsistensi hukum telah menimbulkan kerusakan
hutan, sehingga hutan sangat sulit untuk dilestarikan.
Collections
- Master of Law [1445]